Brigjen Pol Aris Budiman Pimpin Operasi Penangkapan Setya Novanto

Jakarta – Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman memimpin operasi penangkapan Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat ini Aris yang juga Direktur Penyidikan KPK itu masih berada kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diimbau setelah tim penyidik KPK sudah berada di kediaman Setya Novanto selama sekira dua jam.

“Secara persuasif kami menghimbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), dini hari.

Febri membenarkan, tim penyidik memang sudah berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak sekira pukul 21.38 WIB. Kedatangan penyidik diduga untuk melakukan jemput paksa Ketua Umum Golkar tersebut.

“KPK memang mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini.

Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

‎Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari keberadaan Ketua DPR Setya Novanto.

Meski saat ini penyidik berada di kediaman Novanto, namun Ketua Umum Partai Golkar itu tak ditemukan di sana.

“Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Proses pencarian masih dilakukan. Meski kami sudah di kediaman, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” ujar Febri dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (16/11/2017).

Febri mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.

Sudah empat kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, tak sekalipun dia memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS