DITJEN Imigrasi KEMENKUMHAM Dan BNN Bekerjasama Meresmikan Sekretariat TIMPORA

Jakarta – berantasnews. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama untuk meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia.

Kerjasama itu menurut DR Ronny Franky Sompie, SH, MH Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di mana pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing tersebut mengajukan
permohonan visa, masuk, hingga melakukan kegiatan dan akhirnya keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Marjoeki mengatakan, pihak Imigrasi harus mampu melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan menerapkan acuan selective policy.

Marjoeki mengatakan, berdasarkan data pihak imigrasi, jumlah orang asing di Jakarta mencapai 48.500 orang.

Untuk itu pengawasan terhadap orang asing tersebut harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari pihak imigrasi saja namun juga berbagai instansi seperti BNN.

 

Pengawasan

Sebanyak 48.5000 warga negara asing berada di Jakarta Guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh WNA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).Menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, tim tersebut bakal mengawasi masuknya orang asing ke Indonesia. 

“Ini berarti kebijakan kita mengacu pada orang-orang asing yang bermanfaat saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar DR Ronny Sompie, SH

Merujuk UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Marjoeki menyebut pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar di wilayah Indonesia.

Timpora nantinya bakal dibentuk di tingkat wilayah baik kecamatan, Kabupaten, Kota, Propinsi, hingga Pusat.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Arman Depari menuturkan, kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas antar instansi demi penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut terkait adanya kebijakan pemerintah tentang soal bebas visa bagi 174 negara serta pemberlakuan kerja sama Masyarakat Ekonomi

Asean (MEA). Alhasil, kebijakan tersebut sekaligus mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia.

“Ini memberi pengaruh yang signifikan pada upaya penegakan hukum di Indonesia,” tukas Arman. (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS