Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Pancasila Berthawaf adalah teori dinamika nilai konstitusional yang memandang Pancasila sebagai sistem nilai integratif yang bergerak secara adaptif namun tetap berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila Berthawaf merupakan cara memahami Pancasila sebagai sistem nilai yang hidup, dinamis, dan berpusat pada satu titik orientasi utama: kebenaran, kebaikan, dan tujuan luhur bernegara. Istilah berthawaf diambil dari makna gerakan mengelilingi satu pusat yang tetap. Maknanya tegas dan jelas: bangsa boleh bergerak, berkembang, dan berubah mengikuti arus sejarah serta kemajuan zaman, tetapi tidak boleh melepaskan diri dari pusat nilai yang menjadi penunjuk arah dan landasan kehidupan bersama. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pusat orientasi itu memperoleh landasan paling kuat, sah, dan tidak terbantahkan, yakni tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama alinea keempat yang menegaskan dasar negara yang bersumber pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari ketentuan konstitusional itu menjadi jelas bahwa Pancasila bukan sekadar gagasan pemikiran atau ajaran filsafat belaka, melainkan norma dasar yang hidup, bernyawa, dan tertanam kokoh dalam jiwa konstitusi negara. Ia bukanlah benda mati yang hanya disimpan di atas kertas atau buku peraturan, melainkan pusat gerak, sumber semangat, dan pedoman arah bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, Pancasila tidak patut dipahami sebagai lima butir ajaran yang berdiri sendiri-sendiri, terpisah satu sama lain, dan cukup dibaca secara berurutan seperti daftar ketentuan. Cara pandang yang sempit dan terkotak-kotak seperti itu mudah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah satu sila dapat dijalankan tanpa mempedulikan keberadaan sila lainnya, atau seolah ada tingkatan di mana satu sila dianggap lebih utama dan yang lain hanya sebagai pelengkap semata.
Konsep Pancasila Berthawaf hadir untuk meruntuhkan cara pandang yang keliru tersebut. Kelima sila dipahami dan dihayati sebagai satu kesatuan yang utuh, bulat, dan tak terbagi; saling menjiwai, saling mengisi, serta saling menguatkan satu sama lain. Jika salah satu sila dipisahkan, diabaikan, atau dikesampingkan dari keterkaitannya dengan sila lainnya, maka bukan hanya keterpaduan maknanya yang rusak, melainkan arah moral, landasan kebenaran, serta tujuan hakiki bernegara pun akan menjadi kabur, hilang arah, dan kehilangan kekuatan hidupnya.
Pusat dari seluruh gerak dan keterhubungan nilai tersebut adalah Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari titik pusat inilah memancar dan mengalir nilai-nilai luhur kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, hingga puncak cita-cita keadilan sosial. Ketika keadilan sosial ditegakkan dan diwujudkan, maka nilai kemanusiaan pun dimuliakan dan dijunjung tinggi. Ketika rasa kemanusiaan terpelihara dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa semakin kokoh dan diperkuat. Ketika persatuan bangsa terawat dan terjaga, maka proses permusyawaratan serta pengambilan keputusan bersama akan menemukan makna dan kekuatan yang sesungguhnya. Dan apabila seluruh nilai tersebut dijalankan secara konsisten, sungguh-sungguh, dan bertanggung jawab, manusia sebagai warga negara dan penyelenggara kekuasaan akan kembali diingatkan bahwa segala kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang diperjuangkan pada akhirnya berpulang dan bersumber kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala sumber dan hakikat tertinggi.
Inilah intisari dan hakikat mendasar dari Pancasila Berthawaf: nilai-nilainya senantiasa bergerak menjangkau kenyataan hidup, menyelesaikan berbagai persoalan zaman, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan peradaban, namun langkah-langkah itu senantiasa berpijak teguh dan kembali ke pusat nilai yang satu, kekal, serta tidak tergoyahkan.
Kesatuan dan keterpaduan nilai tersebut juga sejalan dan diperkuat oleh ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna yang tersirat di dalamnya adalah: gerak langkah bangsa serta pelaksanaan kekuasaan negara tidak boleh bergerak tanpa arah, bertindak sewenang-wenang, atau melenceng dari jalur kebenaran. Kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat wajib dijalankan di dalam bingkai aturan dasar negara, dan sebaliknya, konstitusi itu sendiri tidak dapat dipahami, ditafsirkan, maupun diterapkan secara terpisah dari semangat, jiwa, serta nilai-nilai luhur Pancasila. Di sinilah letak kekuatan utama Pancasila Berthawaf: ia tidak memisahkan antara nilai kebenaran dan aturan hukum, serta tidak membiarkan hukum berjalan sendiri tanpa memiliki tujuan moral dan landasan etika yang jelas. Yang dibangun dan diwujudkan bukan sekadar keabsahan hukum secara bentuk dan prosedur, melainkan membangun legitimasi yang kokoh, berakar pada nilai kebenaran, rasa keadilan, serta kehendak luhur seluruh rakyat Indonesia.
Analisis Kategorisasi Hukum
Konsep Pancasila Berthawaf berdiri kokoh dan berkembang di dalam tiga wilayah ilmu hukum sekaligus, yang saling berkaitan, melengkapi, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu: filsafat hukum, hukum tata negara, dan teori hukum Pancasila.
Dalam ranah Filsafat Hukum, konsep ini membahas hakikat, asal-usul, makna terdalam, serta tujuan akhir hukum dan kenegaraan yang senantiasa berpijak pada nilai kebenaran yang kekal dan kebaikan yang luhur.
Dalam ranah Hukum Tata Negara, landasan utamanya bersumber dan berpedoman sepenuhnya pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, tertinggi, dan menjadi aturan pokok penyelenggaraan negara.
Dalam ranah Teori Hukum Pancasila, konsep ini menempatkan Pancasila tidak hanya sebagai lambang, semboyan, atau dasar negara semata, melainkan sebagai sumber orientasi normatif, sumber hukum, serta pedoman utama yang menuntun setiap langkah penafsiran, penyusunan, dan penerapan aturan hukum di Indonesia.
Kedudukan ini memiliki makna mendalam: gagasan ini bukan sekadar pandangan pribadi, pendapat biasa, atau pemikiran yang belum teruji kebenarannya. Pancasila Berthawaf merupakan embrio teori besar, kerangka pemikiran yang utuh, serta sistem tata nilai yang lengkap dan siap dikembangkan menjadi landasan ilmiah yang mandiri bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Analisis Klarifikasi Konsep
Pertanyaan pokok yang harus dijawab secara mendalam dan terang adalah: apa makna sebenarnya dari istilah “Berthawaf”?
Istilah tersebut tidak dimaknai sebagai upacara keagamaan atau ritual ibadah dalam arti sempit, kaku, dan formal, melainkan dipahami sebagai kiasan epistemik yang luas, mendalam, dan kaya makna. Di dalamnya terkandung tiga unsur mutlak yang saling melengkapi dan menjadi syarat utamanya, yaitu: adanya satu titik pusat yang tetap dan tidak berubah, adanya gerakan yang terus berlangsung dan dinamis, serta adanya tata tertib dan keteraturan peredaran yang senantiasa terjaga dengan baik.
Secara sederhana dan runtut, alur keterhubungan serta aliran nilainya dapat digambarkan sebagai berikut:
Titik pusat yang mutlak dan tetap ialah KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Dari pusat tersebut, nilai mengalir dan memancar menjadi dasar penghormatan serta kesadaran akan harkat dan martabat manusia, yaitu KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Kesadaran akan nilai kemanusiaan kemudian melahirkan ikatan persaudaraan, rasa kebersamaan, serta tekad yang kuat guna menjaga dan memperkokoh PERSATUAN INDONESIA.
Semua cita-cita dan kepentingan bersama diolah, didiskusikan, dan diputuskan melalui jalan musyawarah yang bijaksana di dalam wadah KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
Dan pada akhirnya, seluruh upaya tersebut ditujukan dan diarahkan guna mencapai puncak tujuan negara, yaitu terwujudnya KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Konstruksi ini mengubah cara pandang kita terhadap struktur dan hubungan antar-sila Pancasila. Pancasila tidak lagi dipahami sebagai bangunan berbentuk piramida yang kaku dan bertingkat, di mana satu kedudukan dianggap lebih tinggi atau lebih rendah daripada yang lain. Sebaliknya, Pancasila dipandang sebagai ORBIT NILAI, suatu sistem peredaran nilai yang terus bergerak, saling mengisi, dan senantiasa kembali serta berpijak teguh pada satu titik pusat yang sama dan tidak tergoyahkan.
Analisis Konstitusional
Kekuatan hukum serta landasan keabsahan konsep ini sangat kokoh, jelas, dan tidak terbantahkan karena berpijak langsung pada ketentuan tertulis di dalam konstitusi negara.
📜 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Menetapkan dan menegaskan secara mutlak bahwa kelima sila Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, serta landasan falsafah yang menjadi alasan dan tujuan keberadaan bangsa Indonesia.
📜 Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Memuat ketentuan yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Makna mendalam yang tersirat di dalam pasal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
– Rakyat, memegang kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, asal mula kekuasaan, serta sumber segala keabsahan dan legitimasi penyelenggaraan negara.
– Undang-Undang Dasar, berkedudukan sebagai alat, pedoman, kerangka aturan, serta tata cara yang mengatur pelaksanaan kekuasaan agar tetap berada pada jalur yang benar, sah, dan teratur.
– Pancasila, berkedudukan sebagai jiwa yang menghidupi, semangat yang menggerakkan, serta roh yang menjiwai seluruh pasal, ayat, dan ketentuan yang tertuang di dalam konstitusi.
Dengan demikian, konstruksi pemikiran dalam Pancasila Berthawaf ini selaras sepenuhnya, sejalan, dan tidak bertentangan dengan apa yang disebut sebagai moralitas konstitusional; yaitu kesesuaian antara hukum yang tertulis dan berlaku dengan nilai-nilai dasar, cita-cita luhur, serta kesepakatan bersama yang melandasi berdirinya negara kesatuan Indonesia.
Analisis Akademik
Ditinjau dari sudut pandang ilmu hukum serta teori kenegaraan yang telah berkembang luas, gagasan ini dapat diuji kebenaran, keabsahan, serta kekuatan logisnya melalui penyatuan dan perpaduan tiga aliran pemikiran besar yang dikemukakan oleh para ahli hukum dan tokoh pemikir terkemuka dunia maupun Indonesia, sekaligus memberikan tambahan wawasan baru yang menjadikannya khas, asli, dan memiliki nilai kebaruan yang tinggi.
– Hans Kelsen, melalui pemikirannya mengenai norma dasar atau Grundnorm, memberikan landasan bahwa Pancasila diposisikan sebagai kaidah tertinggi, sumber asal keabsahan, serta landasan berlakunya seluruh sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
– Carl J. Friedrich, menekankan gagasan bahwa suatu konstitusi tidak hanya sekadar kumpulan aturan teknis, tata cara administrasi, atau rumusan kekuasaan semata, melainkan wajib memiliki tatanan moral yang kuat, sistem nilai yang disepakati, serta tujuan luhur yang mengikat hati dan pikiran seluruh warga negara maupun penyelenggara kekuasaan.
– Notonagoro, mengajarkan prinsip kesatuan organik, di mana Pancasila dipandang bukan sebagai bagian-bagian yang berdiri sendiri dan terpisah, melainkan satu kesatuan yang utuh, bulat, serta tidak terbagi; setiap sila terkandung di dalam sila lainnya, saling mendukung, dan melengkapi satu sama lain.
Kontribusi besar serta kebaruan yang ditawarkan oleh konsep Pancasila Berthawaf adalah kemampuan menyatukan ketiga pemikiran besar tersebut ke dalam satu kerangka kerja yang padu dan sistematis, kemudian melengkapinya serta mengangkatnya lebih tinggi dengan menambahkan dimensi transendental, di mana nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai pusat gerak dan sumber segala kebenaran. Langkah inilah yang menjadikan gagasan ini tidak sekadar pengulangan pemikiran lama, melainkan sebuah penemuan baru dalam cara memahami hukum dan negara.
Analisis Kritis
Agar teori ini semakin kokoh, matang, sempurna, dan mampu berdiri tegak sebagai sistem pemikiran yang mandiri serta diterima secara luas, terdapat tiga hal pokok yang harus terus dipertegas, diperdalam, dan dijelaskan secara mendalam agar tidak menimbulkan keraguan, salah tafsir, atau kekeliruan pemahaman.
Pertama, makna operasional serta kedudukan istilah “Berthawaf” perlu diuraikan dengan jelas dan tegas. Apakah istilah ini hanya dimaksudkan sebagai kiasan indah untuk memudahkan pemahaman dan memperindah cara pandang filsafati, ataukah hendak dijadikan sebagai pola pikir yang tetap, metode penafsiran hukum yang baku, bahkan paradigma utama serta landasan pokok dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan jiwa konstitusi negara? Kejelasan mengenai hal ini sangat penting guna menentukan ruang lingkup, kekuatan, serta cara penggunaannya secara ilmiah dan praktis.
Kedua, penempatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik pusat nilai perlu dijelaskan secara luas, terbuka, dan bersifat mempersatukan. Hal ini diperlukan agar nilai tersebut dapat diterima dan dihayati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beraneka ragam agama, kepercayaan, serta aliran keyakinan, tanpa jatuh ke dalam pemaknaan yang sempit, tertutup, eksklusif, atau seolah-olah hanya mewakili satu kelompok tertentu saja. Dalam konteks bernegara, nilai ketuhanan dipahami sebagai sumber kesadaran etis dan moral yang mengajarkan kebaikan, kebenaran, serta tanggung jawab di hadapan Sang Pencipta.
Ketiga, konsep ini akan memiliki kekuatan yang jauh lebih besar dan manfaat yang nyata apabila dilengkapi dengan instrumen uji yang sistematis, terukur, dan baku. Instrumen tersebut diperlukan untuk menilai, menguji, serta membuktikan kesesuaian antara hukum yang berlaku, kebijakan yang ditetapkan, maupun tindakan yang dilakukan oleh negara terhadap keseluruhan sila Pancasila, sehingga setiap langkah penyelenggaraan negara senantiasa terjaga kesesuaiannya dengan nilai dasar yang berlaku.
Daya Uji Praktis
Secara praktis dan nyata, konsep ini dapat diterapkan serta diuji kebenaran dan kegunaannya melalui tiga pertanyaan besar yang menjadi tolok ukur utama:
1. Apakah kebijakan, peraturan, atau tindakan tersebut sesuai, tidak bertentangan, serta mendukung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sumber kebenaran dan kebaikan?
2. Apakah hal tersebut senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan di tengah keberagaman bangsa?
3. Apakah hasil akhirnya membawa kebaikan, kemaslahatan, serta mewujudkan keadilan sosial yang nyata dan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Berdasarkan kerangka penilaian tersebut, lahirlah suatu instrumen analisis yang khas dan dapat disebut sebagai Uji Thawaf Pancasila. Instrumen ini bekerja melalui cara membaca, menilai, serta meneliti norma hukum dan kebijakan secara bertingkat, teratur, dan menyeluruh.
Langkah pertama, menguji dan memastikan kesesuaian arah serta dasar pemikirannya terhadap pusat nilai yang tetap dan mutlak, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Segala aturan, kebijakan, atau tindakan negara harus diperiksa apakah ia mendasarkan diri pada kesadaran bahwa kekuasaan dan hukum bukanlah kekuatan mutlak manusia, melainkan sesuatu yang bertanggung jawab di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta mendorong perbuatan yang baik, benar, dan menjauhi segala bentuk kejahatan serta kezaliman. Nilai Ketuhanan dijadikan landasan etika tertinggi yang mengingatkan bahwa kekuasaan negara mempunyai batas dan tanggung jawab moral, bukan sekadar kekuatan fisik atau kewenangan hukum belaka.
Langkah kedua, memeriksa serta menilai keterkaitan, keterpaduan, dan keserasian antarsila; apakah kebijakan atau aturan tersebut memandang Pancasila sebagai satu kesatuan utuh dan tak terpisahkan, atau justru memisah-misahkan serta memutus jalinan makna yang ada di dalamnya. Suatu ketentuan dikatakan sesuai apabila pengamalan satu sila senantiasa diiringi dan didukung oleh sila lainnya; penghormatan terhadap martabat manusia tidak mengorbankan persatuan bangsa, usaha bersatu tidak melenyapkan kebebasan dan hak rakyat, serta keputusan yang diambil melalui musyawarah tetap berpedoman pada keadilan yang sesungguhnya. Tidak ada satu sila pun yang dapat diberlakukan secara terpisah, karena hakikatnya kelima sila itu hidup dan bekerja serentak bagaikan satu organ tubuh yang utuh.
Langkah ketiga, meneliti dan menilai dampak serta hasil yang dirasakan oleh masyarakat luas; apakah ketentuan tersebut benar-benar membawa keadilan, kemaslahatan, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat, atau hanya menguntungkan sebagian golongan tertentu saja. Hasil akhir inilah yang menjadi cerminan keberhasilan pelaksanaan nilai Pancasila, sebab kebenaran suatu kebijakan hukum tidak hanya terletak pada kebenaran teksnya, melainkan terutama pada kebaikan dan keadilan yang diwujudkan bagi kehidupan bersama. Keadilan sosial menjadi tujuan puncak yang menandakan bahwa peredaran nilai dari pusat hingga ke seluruh lapisan masyarakat telah berjalan dengan benar, teratur, dan sempurna.
Apabila instrumen ini telah disusun secara sistematis, lengkap, dan teruji kebenarannya, maka konsep Pancasila Berthawaf tidak lagi sekadar menjadi gagasan pemikiran, uraian teoretis, atau pandangan pribadi semata. Konsep ini dapat berkembang, diakui, dan diangkat menjadi metode resmi, cara kerja ilmiah, serta pedoman baku yang khas Indonesia dalam melakukan analisis hukum, penafsiran konstitusi, serta penilaian kebijakan negara di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata kekayaan pemikiran hukum asli bangsa Indonesia yang mampu berdiri sejajar serta memberikan sumbangan berharga bagi perkembangan ilmu hukum secara umum.
Kesimpulan Akademik
Berdasarkan seluruh uraian, penjelasan, analisis, serta pengujian yang telah dikemukakan secara mendalam dan menyeluruh di atas, maka konsep Pancasila Berthawaf dapat dirumuskan, didefinisikan, serta ditetapkan secara resmi dan ilmiah sebagai:
TEORI DINAMIKA NILAI KONSTITUSIONAL INDONESIA
Dengan dalil pokok dan postulat utamanya yang berbunyi tegas, lugas, dan tidak terbantahkan:
“Nilai serta cara pelaksanaannya boleh dan wajib bergerak menyesuaikan diri mengikuti perubahan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan, perkembangan peradaban, serta kebutuhan nyata masyarakat, namun hakikat, inti, arah, dan tujuan utamanya tidak boleh bergeser sedikitpun, tidak boleh berubah makna, serta senantiasa berpijak teguh pada satu titik pusat yang mutlak, kekal, dan menjadi sumber segala kebenaran: KETUHANAN YANG MAHA ESA.”
Inti pemikiran yang menjadi jantung serta kekuatan terbesar dari teori ini tertuang dalam kalimat kunci:
“Pancasila bukanlah sekadar teks yang dibaca, dihafal, dan dituliskan dalam dokumen semata; Pancasila adalah orbit nilai yang wajib dihayati, dijalankan, diwujudkan, serta dihidupi dalam setiap langkah penyelenggaraan negara dan kehidupan bersama.”
Selama berpuluh-puluh tahun lamanya, Pancasila kerap dipahami, diperlakukan, dan ditempatkan hanya sebagai rumusan kata-kata yang dibacakan saat upacara kenegaraan, dijadikan materi hafalan dalam pendidikan, atau sekadar semboyan yang menghiasi berbagai dokumen resmi, tanpa disertai pemahaman mendalam akan makna, hakikat, serta kekuatan yang tersimpan di dalamnya. Konsep Pancasila Berthawaf ini hadir untuk mengubah dan menggeser cara pandang tersebut secara mendasar dan menyeluruh. Pancasila kini diposisikan sebagai kekuatan moral yang terus berdenyut, pergerakan nilai yang senantiasa bekerja, serta arah konstitusional yang menuntut pelaksanaan nyata dan tanggung jawab penuh dari seluruh unsur bangsa.
Perubahan cara pandang inilah yang menjadi nilai kebaruan, keaslian, serta kekuatan utama teori ini. Ia tidak hanya menawarkan cara pandang baru, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta pedoman arah yang pasti bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ke masa depan.
Oleh sebab itu, konstruksi pemikiran ini telah memenuhi segala syarat, kelayakan, serta kekuatan ilmiah yang mutlak untuk diakui, disebut, dan dicatat secara resmi sebagai:
TEORI TURIMAN TENTANG PANCASILA BERTHAWAF
—Sebuah Sumbangan Pemikiran Asli Bagi Khazanah Ilmu Hukum dan Filsafat Kenegaraan Indonesia —
Pontianak, Kalimantan Barat
Tahun 2026

