Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Ormas, Penjual Mobil Kredit

Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap oknum ormas, SG (43), terkait penjualan mobil kreditan. Tersangka dan komplotannya melengkapi mobil kreditan itu dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Selain SG, polisi juga menangkap komplotannya yakni SA (52), THS (48), BW (33), IS (56) dan AT (44). Para pelaku berperan sebagai pelaku pemalsuan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga sebagai penadah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang melaksanakan operasi gabungan untuk menyelidiki kendaraan bodong.

“Berawal ketika anggota Ditreskrimum dan Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan operasi gabungan pada tanggal 29 November 2017 di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza yang menggunakan STNK palsu,” terang Nico dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dari penangkapan itu, diketahui pengemudi mobil Avanza mengaku dititipi oleh tersangka SA. SA kemudian ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, 30 November 2017.

“Tersangka SA ini mengaku sudah melakukan jual-beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang menunggak sejak Mei-November 2017, yang diperoleh dari tersangka THS di Jawa Barat,” sambung Nico.

Setelah menangkap SA, polisi kemudian menangkap tersangka THS di Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, modus tersangka SA dalam jual-beli mobil kredit itu yakni menawarkan kepada masyarakat pembayaran mobil secara bertahap. Tahap pertama, pembeli diminta membayar 50-60 persen dari harga jual .

“Kemudian dia juga menjanjikan kepada pembeli bahwa kendaraannya bisa langsung balik nama dan BPKB-nya akan diserahkan setelah pembayaran tahap kedua lunas setelah 4-5 tahun,” tutur Agus.

Pada saat pembayaran tahap pertama, pembeli akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, tersangka SA memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka SG dan BW dalam tempo sepekan.

“Jadi STNK aslinya diambil sama mereka, kemudian diganti oleh STNK palsu yang seolah-olah sudah dibalik nama atas nama pembeli, berikut pelat nomornya yang baru sesuai domisili pembeli,” papar Agus.

Sementara itu, Agus mengungkap tersangka SG adalah oknum sebuah ormas yang berbasis di Majalengka, Jawa Barat. “Dia jabatan di ormas tersebut sebagai Humas (Hubungan Masyarakat),” tutur Agus.

Lebih jauh, Agus menyampaikan bahwa pemindahan mobil berstatus kredit tanpa sepengetahuan atau seizin pihak kreditur adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa memindah tangankan, menjual, menyewakan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” terang Agus.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit mobil (Toyota Avanza dan Agya) hasil kejahatan para pelaku, STNK palsu, BPKB palsu, serta sejumlah dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS