Dua Bandar Judi Dadu Di Tangkap Reskrim Polres Lumajang

BN – Tim Satgas Nenggala Polres Lumajang menangkap dua orang sebagai bandar judi dadu. Keduanya ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan membuka pratek judi dadu diwilayahnya.

Ipda Sarjito, KBO Reskrim Polres Lumajang mengungkapkan kepada sejumlah awak media, Kamis (11/8). Dia menjelaskan, penagkapan dua bandar judi dilakukan pada hari Selasa (9/8) pukul 23.00 Wib di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.

“Ini berawal berkat dari laporan masyarakat adanya pembukaan judi dadu. Dari laporan itulah tim Nenggala diterjunkan kelokasi dan didapatkan adanya permainan judi,”kata Sarjito.

Dalam kasus ini, lanjut dia dua orang berhasil diamankan Sugito (53) Dusun Munder, Desa Tukum, dan Sulap (54) warga Dusun Karangpanas, Desa Wonoasih.

“Barang bukti berhasil diamankan yakni uang taruhan sebesar Rp 307 ribu, seperangkat alat judu dadu, tiga buah mata dadu, dan sablukan,”ujar Sargito.

Pengakuan dari dua pelaku sudah satu bulan melakukan perjudian dadu diwilayahnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas).

CATEGORIES
Share This