Hisap Ganja di Kuburan, Ramadhan dan Firdaus Dijebloskan ke Penjara

MEDAN – Sebanyak dua orang yang diduga pengedar narkoba ditangkap di sekitar kuburan, Jalan Sei Wampu Baru Gang Makmur, Kelurahan Babura, Kota Medan.

Operasi pengungkapan itu melibatkan tiga tim yang terdiri atas 25 personel dari Polsek Medan Baru, 2 personel dari Prajurit Koramil Medan Baru, 3 Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Baru pada Minggu (16/4/2017).

Alhasil, polisi meringkus Rudi Ramadhan (48) warga Jalan Sei Wampu Baru No. 12, Medan.

Dari tangan buruh bangunan ini, petugas mengamankan 1 batang sisa rokok yang berisi campuran daun ganja, dan 4 lembar tictac.

Sedangkan, dari Firdaus T (38), dari polisi menyita sebanyak 11 paket sabu.

Selain itu, di tempat yang sama, terdapat tiga orang yakni Erdin Panusunan Tampubolon (49), Irvan Lumbanraja (28) dan Maridin Marbun (42).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan saat dilakukan penggrebekan Erdin dan Maridin sedang duduk sambil meminum tuak.

Sementara Irvan baru saja sampai dan berniat menanyakan alamat sambil duduk di samping Erdin.

Pada saat bersamaan petugas datang melakukan pengrebekan, saat Irvan digeledah tidak ditemukan barang bukti jenis narkoba.

Namun, ketika ketiganya tetap diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk di lakukan test urine dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan test urine hasilnya negatif selanjutnya ketiganya dipulangkan,” ujar Kompol Bonic.
Sedangkan Rudi Ramadhan dan Firdaus akan diproses guna dilakukan pengembangan untuk meringkus pengedar narkoba lainnya.

Pelaku Rudi Ramadhan dan Firdaus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS