Imigrasi : Fungsi Dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan

berantasnews Jakarta

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian RI.  Yurod SH, Mh ketika dikonfirmasi oleh wartawan berantasnews mengatakan pelaksanaan tugas, Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1.  penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
    pelaksanaan pembinaan bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
  2.  penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
  3.  perumusan dan koordinasi di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan               deportasi
  4.  pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi  dan   deportasi.
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi.
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a.  Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian
b.  Subdirektorat Penindakan Keimigrasian
c.   Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan
d.   Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi
e.   Subbagian Tata Usaha; dan
f.   Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan dan tindak pidana keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas, Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian  menyelenggarakan fungsi:
  1.  penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian dan     Penyidik Pegawai Negeri Keimigrasian.
  2. pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN SUSUNAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

 

Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan Wilayah I
b. Seksi Penyidikan Wilayah II
c. Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi.
1.  Seksi Penyidikan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan  koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
2. Seksi Penyidikan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyidikan tindak pidana pelanggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua.
3.  Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta bimbingan teknis di bidang pemantauan pelaksanaan penyidik keimigrasian dan pembaharuan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi.
Subdirektorat Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penindakan keimigrasian serta pelaksanaan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian. Untuk melaksanakan tugas, Subdirektorat Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang di bidang penindakan keimigrasian
b. pelaksanaan penindakan keimigrasian. Subdirektorat Penindakan Keimigrasian terdiri atas
a. Seksi Penindakan Wilayah I; dan
b. Seksi Penindakan Wilayah II.
1. Seksi Penindakan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis pelaksanaan operasi dan penindakan keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN SUSUNAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.
2.  Seksi Penindakan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan operasi serta penindakan keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan, penangkalan, dan penyebaran informasi.
Untuk melaksanakan tugas, Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi; dan
b. penyiapan perumusan pedoman pelaksanaan penyebaran informasi di bidang pencegahan  dan penangkalan.
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Penangkalan.
1. Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan,  perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pencegahan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan keluar wilayah Republik Indonesia dan penyebaran informasi pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Seksi Penangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penangkalan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan atau penolakan masuk ke wilayah Republilk Indonesia dan penyebaran informasi penangkalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, pembinaan dan pemberian
bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi, serta penanganan imigran ilegal. Untuk melaksanakan tugas, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan
teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN SUSUNAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA.
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Detensi Imigrasi;
b. Seksi Deportasi; dan
c. Seksi Imigran Ilegal.
1.  Seksi Detensi Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, pembinaan serta bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi.
2. Seksi Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman serta bimbingan teknis di bidang deportasi terhadap setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
3. Seksi Imigran Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan
pengawasan, pengendalian penanggulangan imigran ilegal.
1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
2.  Subbagian Tata Usaha sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksnakan tugasnya secara administrasi berada di bawah bagian kepegawaian pada sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktorat Pengawasan dan penyidikan.(B-8)
CATEGORIES
TAGS
Share This