Jangan Dibiarkan: SPBU Nakal Jual BBM Diatas Harga Ketentuan

Tanjung – PT. Pertamina maupun Kepolisian patut diduga dan dicurigai, dibalik penyalahgunaan dan penjualan harga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU Nakal No. 64.715.05. Yang mana SPBU nakal itu telah menjual BBM jenis Premium diatas harga ketentuan yakni Rp. 7.500 perliter. Lebih-lebih mengherankan lagi, dalam aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh SPBU nakal yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat, Hikun, Tabalong itu, sudah lama dilakoni justru aman-aman saja, justru tidak ada penindakan dari PT. Pertamina maupun Kepolisian, ada apa ?.

Menurut catatan masyarakat di sekitar SPBU itu dan pantauan media ini, bahwa beberapa tahun silam (2014) lalu, PT. Pertamina pernah memberikan sanksi kepada SPBU nakal No. 64.715.05 itu, berupa pencabutan kuota BBM bersubsidi jenis solar. Yang mana SPBU nakal tersebut telah menjual BBM diatas harga ketentuan, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual ke industri saat itu. Sehingga SPBU nakal tersebut, sudah tidak lagi mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis solar hingga saat ini.
Namun SPBU nakal No. 64.715.05 tersebut tidak berhenti sampai di situ saja, kini kembali lagi melakoni dan menjalankan praktik kotornya itu, yakni menjual BBM bersubsidi jenis Premium di atas harga ketentuan, yakni perliter Rp. 7.500, yang seharusnya Rp. 6.450. Bahkan belakangan dalam kurun 5 (lima) bulan terakhir ini, SPBU tersebut telah menimbun kuota BBM jenis Premium, dan baru di distribusikan 4 (empat) hari sekali sebanyak 20 ribu liter/2 tanki, dan itupun di Distribusikan kepada para pelangsir (pedangang) yang mengunakan jerigen dan sejenisnya. Sedangkan masyarakat umum lainnya mau mengisi kendaraannya cuma 3 s/d 4 leter saja kok susah untuk mendapatkannya, yang semestinya mendapatkan haknya BBM bersubsidi tersebut. Karena SPBU nakal itu sudah dikuasai penuh oleh para pelanggsir dengan harga jual beli diatas harga ketentuan, yakni mencapai Rp. 7.500 perliternya diatas harga ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp. 6.450 perleter. Namun yang membuat publik bertanya-tanya, mengapa Pertamina dan Kepolisian kok tidak ada melakukan tindakan terhadap SPBU nakal No 64.715.05 itu dan terkesan membiarkannya, ada apa ?. ungkapnya.

Beberapa info dan narasumber yang dihimpun dari masyarakat juga membenarkannya, bahwa SPBU nakal No 64.715.05 itu, telah menimbun BBM jenis Premium bersubsidi. Kemudian 4 (empat) hari sekali baru didistribusikan kepada para pelangsir (pedangang), yang seharusnya kepada masyarakat umum bagi pengendara. Konon kabarnya, ada seseorang pelanggsir yang ngamuk di SPBU itu, dengan membawa senjata tajam berupa golok, agar mendapatkan antrian dan mendapatkan BBM jenis Premium tersebut, Selasa 13/02/2018. Dulu pernah dari PT. Pertamina, Anjar selaku Humas ketika diwawancarai oleh media ini Rabu 19/11/2014 via telpon selulernya di no 08112421XXX, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SPBU nakal No. 64.715.05 dan Anjar mengatakan. Jika terbukti SPBU nakal tersebut telah menyalahgunakan BBM bersubsidi dan menjual diatas harga ketenntuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu. Maka PT. Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap SPBU nakal tersebut. Adapun sanksinya berupa pencabutan kuota BBM bersubsidi, bahkan penutupan/pencabutan ijin SPBU tersebut, tegasnya.
Oleh karena itu, PT. Pertamina (Persero) meminta kepada masyarakat, bila menemukan SPBU nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan menjual diatas harga ketentuan, segera laporkan kepada PT. Pertamina (Persero). Juga diminta dalam laporan masyarakat itu, mohon dilampirkan data-data serta bukti lainnya sebagai pendukung dan PT. Pertamina akan menindaklanjuti atas laporan masyarakat tersebut, ucapnya.
Namun fakta dan kenyataannya dilapangan, SPBU nakal No. 64.715.05 yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat, Hikun, Kabupaten Tabalong itu, sampai saat ini masih saja melakukan aktifitas penyalahgunaan dan menjual BBM bersubsidi diatas harga ketentuan yakni Rp. 7.500 perliter jenis premium. Bahkan tidak ada sanksi dan penindakan dari PT. Pertamina dan Kepolisian, ada apa ?. tuturnya. (Din/Lt).

CATEGORIES
TAGS
Share This