JPU: Terdakwa Ijazah Palsu Anggota DPRD Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Marabahan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amril Abdi, SH akhirnya membacakan Tututan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala atas terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni selama 1,6 tahun penjara Rabu 31/01/2018.

Karena terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menggunakan ijazah palsu paket C sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini Rabu 31/01/2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amril Abdi, SH mengatakan, bahwa terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni perkara ijazah palsu telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan tidak ada tuntutan lainnya, sebut amril.

Hal yang sama, ketika dikonfirmasi oleh media ini kepada Humas PN Marabahan Damar Kusuma Wardana, SH.MH mengatakan, Rabu 31/01/2018 pukul 10:00 wita telah digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H. Muriyadi atas perkara ijazah palsu.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut terdakwa H. Muriyadi selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terdakwa itu dituntut dengan Pasal 264 ayat (2) KUHPidana, sedangkan ancamannya 8 tahun.

Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin 05/02/2018 dengan agenda pembelaan tertulis / pledoy terdakwa, yang akan dibacakan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, sebut Damar.

Yang mana atas perkara tentang dugaan ijazah palsu itu, dengan regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dengan terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni selaku anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, itu ditangani oleh Pandji Answinartha, SH.MH selaku hakim ketua, serta Zainul Hakim Zainuddin, SH.MH dan M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH.MH masing-masing hakim anggota pada Pengadilan Negeri Marabahan.

Antoni Fernando, SH Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyebutkan. Perkara regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dengan terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala terkait perkara ijazah palsu.

Yang mana atas perkara tersebut, ditangani oleh Pandji Answinartha, SH.MH selaku hakim ketua, serta Zainul Hakim Zainuddin, SH.MH dan M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH.MH masing-masing hakim anggota pada Pengadilan Negeri Marabahan. Maka publik mengharap dan minta majelisi hakim dalam memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya dan harus maksimal putusannya.

Karena terdakwa ini, telah membohongi publik dengan menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala tahun 2014 2019, jadi wajar harus maksimal dalam putusan majelis hakim itu. Karena terdakwa H. Muriyadi ini, telah merugikan uang rakyat/negara, pasalnya gajih yang diterima selama menjadi anggota dewan itu merupakan duit haram, sebutnya.

Selain itu, DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar memantau dan memonitor atas perkara regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dengan terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala perkara ijazah palsu, ucapnya. (Udin/Didy).

CATEGORIES
TAGS
Share This