Kejaksaan Negeri Ajukan Banding, Atas Putusan Ponis Bebas PN KLS II Tanjabtim, Penyelundup Babby Lobster

Tanjung Jabung Timur – Kajati Tanjabtim Riski Fahrudi, SH.MH melalui Kasipidum Dizki Liando, SH saat ditemui diruang kerjanya menyayangkan atas keputusan hakim bebaskan terdakwa dari segala tuntutan, “kami tidak sangka kalau ini bisa bebas sementara dari pihak kepolisian sudah menangkap lengkap dengan barang bukti, kami dari Pihak Kejaksaan pun sudah kerja maksimal sementara kedua terdakwa diduga kuat terlibat dan turut serta.” Terang Dizki

“Fakta dalam persidangan nama Aan dan Akiat sempat tersebut sebagai pemilik Babby Lobster dan perantara, namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.” untuk itu kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya Kasasi, dan permasalahan ini juga sudah diketahui pihak Kejagung.” Ungkap Dizki.

Humas PN Tanjabtim, Rahadian Nur, SH.MH menjelaskan saat dikonfirmasi, berdasarkan No.Putusan 12/Pidsus/2018/PN/TJT Tanggal 28 maret 2018 dengan Hakim ketua Khairulludin,SH.MH beranggotakan Gandung, SH.,M.Hum dan Rivan Rinaldi, SH

Dalam keputusan tersebut kata Rahadian Nur, SH.,MH majelis hakim memvonis terdakwa Achmad Saleh Bin Umar Ermulan dan Mulyadi Sirait Bin Nurdin Sirait bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Atas pertimbangan Hakim kedua terdakwa tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan.” Jelas Rahadian.

Ahmad Saleh, melanggar undang undang Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 UU no.31 Tahun 2004 Sebagai mana telah dirubah UU no.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan ditafsir kerugian Negara 15 Milyar Rupiah.(tim jumi )

CATEGORIES
TAGS
Share This