Kerugian Negara 1 Miliar, ‘AM’ Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Kab.Bekasi – Mantan Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kab.Bekasi (AM) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 lalu.

Kepada awak media Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar dari APBDes Rp3 miliar.

“Ya, pada saat ini, kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahun 2016,” kata Angga, Senin (09/12/2019).

AM ditetapkan tersangka kata Angga, karena secara keseluruahan ‘AM’ punya peran lebih banyak. Kendati demikian, Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada fakta persidangan nanti.

“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa,” terangnya.

Menurut Angga, total Rp.3 Miliar merupakan APBDes Karang Asih dari tiga mata anggaran, diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (DAD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih,” ungkap dia.

Dari dua alat bukti kata Angga, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan stempel palsu.

“Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kuitansi dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.

Lanjutnya, dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang diselesaikan agak lama,” pungkasnya.

Diketahui, untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sr/bdi)

CATEGORIES
TAGS
Share This