KH. Ahmad Ghufron : Bicara Indonesia Tidak Lepas dari Empat Pilar

Bekasi – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) mengadakan sosialisasi dan Pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Kecamatan Cibitung jumat,(9/12/2016).

Acara yang di selenggarakan di Aula Kecamatan Cibitung, dihadiri oleh Camat Cibitung Drs H.Hasan Basri MM, Kabid Politik dan Kebangsaan BAKESBANGPOL KAB BEKASI Drs Ponijan, Kepala KUA CIBITUNG, Ketua FPK KAB BEKASI DRS KH.AHMAD GHUFRON MM.

20161210_105259

20161210_105332

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Lurah se kecamatan Cibitung, seluruh tokoh masyarakat di Kecamatan Cibitung, tokoh pemuda karangtaruna dan berbagai suku, etnis, bangsa dan ras yang ada di lingkungan Kecamatan Cibitung

Menurut Ketua FPK Kabupaten Bekasi KH. Ahmad Ghufron yang juga sebagai nara sumber mengatakan, “bicara keIndonesiaan itu tidak terlepas dari Empat Pilar, PBNU yaitu : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD45,
1.Pancasila, merupakan sumber dasar negara kita harus mampu memahami pancasila tidak cuma hafal saja tetapi harus mampu mengahayatinya juga.
2. Bhineka Tunggal Ika, kita harus menghormati perbedaan, keragaman, di Indonesia sudah sunatullah kalau ada keragaman itu, ada sunda, Jawa, Ambon, irian, ada Betawi dan lainya.
Untuk etnis di Bekasi ada 92 yang kita masukkan baru 26 ini dikarenakan yang kita ambil yang sudah ada komunitasnya. Jadi harus ada komunitas.
Di jelaskan KH. Ahmad Ghufron Walaupun Jawa mayoritas kita semua mempunyai saham yang sama.
3. NKRI harga mati itu slogan yang harus kita kumandangkan, untuk itu kita sebagai pengurus FPK harus mau menjadi garda terdepan dalam mempertahankan Negara. NKRI harus dijaga, NKRI harga mati,” tegas KH. Ghufron
4. UUD 45 semangat pembukaan sangat hebat, kita menjadi Negara yang merdeka yang berdaulat, adil dan makmur, negara yang kesejahteraan.
Masalah teroris misalnya ada yang mencurigakan di kosan dan kontrakan yang kasak kusuk segera laporkan ke Polsek setempat. Selain itu bicara kearifan lokal di Bekasi misalnya tari topeng harus kita lestarikan. Kearifan lokal dalan menyelesaikan konflik yang ada di lingkungan sekitar, artinya sebelum meluas sudah mampu menyelesaikannya dengan kearifan lokal , dengan melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Bagaimana kita mampu membangun Indonesia dengan budaya musyawarah. Untuk itu UUD 45 harus kita pertahankan,” tutur Ketua FPK Kab Bekasi.

Sementara Bakesbangpol Kab.Bekasi Drs. Ponijan, menjelaskan , “mengenai dasar pembetukan pembauran kebangsaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2006 tetang pedoman penyelenggaran Pembauran Kebangsaan di daerah.
Peraturan Gubernur Jabar no.90 tahun 2009 tentang penyelenggaraan.
3. Keputusan Gubernur Jabar No: 120/ Kep. 1104-Kesbangpol/ 2009 tentang Forum Pembauran Kebangsaan provisi Jawa Barat.
Maksud dibentuknya FPK adalah dalan rangka memelihara, menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, serta menjalin komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan,” ucapnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This