Korlantas Mabes Polri Akan Ubah Pelat Nomor Kendaraaan Jadi Berwarna

Depok – Korlantas Polri berencana mengubah pelat nomor kendaraan menjadi berwarna. Hal itu dilakukan dengan maksud pelat nomor kendaraan yang berfungsi sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mudah dikenali oleh circuit close television (CCTV).

Jika diubah menjadi berwarna maka CCTV lebih bisa menangkap atau merekam kendaraan mana yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Wacana ini merupakan bagian dari penerapan electronic low enforcement (e-lay). Salah satu bagian dari e-lay adalah penerapan e-tilang.

Hanya saja kendala yang dihadapi saat ini, CCTV sulit menangkap pelat kendaraan karena warnanya yang tidak terang. “Bagaimana CCTV meng-catch kalau pelat tidak mudah dikenali oleh CCTV,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa usai kuliah umum bertajuk Indonesia Aman, Selamat, Tertib dan Lancar Melalui Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan untuk Manusia di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok Selasa, (26/9/2017)

Saat ini penerapan e-tilang sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Mulai dari Surabaya, Bandung dan Jakarta. Dalam penerapannya, mata CCTV menjadi sangat penting untuk dapat merekam pelanggar.

Namun sejauh ini kendala yang dihadapi adalah soal warna pelat kendaraan yang tidak terang. Berangkat dari hal itu, maka pihaknya pun melakukan evaluasi dan terobosan dengan mewacanakan penggantian warna pelat kendaraan. “Ini bagian dari e-lay. Salah satunya adalah TNKB sebagai identitas kendaraan. Jadi pelat harus diubah menjadi warna terang dasarnya, kemudian untuk angkanya baru warna gelap,” ucap Irjen Pol Royke Lumowa.

Perubahan regulasi pun harus dilakukan untuk menunjang wacana ini. Kemudian sarana lainnya berupa penambahan CCTV juga diperlukan sehingga penerapannya bisa maksimal.

“Saat ini tahap wacana menuju kesana. Realisasi bertahap di 2019 rencananya,” ujarnya. Secara teknis kendaraan yang didaftar pada tahun 2019 maka otomatis akan menggunakan pelat baru yaitu pelat berwarna.

Namun belum dirinci warna apa yang akan digunakan. Hanya saja, untuk dasar disepakati adalah warna terang. Sedangkan tulisan angka berwarna hitam. “Jadi nanti memang belum semua, karena dilakukan bertahap untuk kendaraan baru di 2019. Kemudian nanti berlanjut pada kendaraan lama yang mengganti pelatnya otomatis akan berubah menjadi warna,” kata Irjen Pol Royke Lumowa

Dengan mudah dikenalinya pelat kendaraan yang sudah berubah warna maka penerapan e-tilang bisa lebih maksimal. Terkait dengan jumlah pelanggaran lalu lintas,setiap hari ada lebih dari 50.000 pelanggar. Jumlah itu adalah jumlah berdasarkan data yang terekam.Jumlah aslinya bisa 100 kali lebih banyak dari yang tercatat.

Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, tidak ada rem dan lainnya. Dan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran,Bahkan disebutkan bahwa korban kecelakaan di Indonesia sangat banyak.

Pakar transportasi UI, Ellen Tangkudung mengatakan, Korlantas harus terus berupaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Berbagai upaya dan terobosan sebagai solusi persoalan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini. Harus ada upaya dan tidak bisa berhenti begitu saja karenanya harus selalu ada upaya penanggulangan. ( Adhy PMJ )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS