Lahan Bangunan Gudang Penggilingan Padi di Desa Kampung Baru Sengketa , Diduga Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

Kubu Raya – Lahan dua bangunan Gudang Penggilingan padi dan Gudang Pengeringan padi yang berlokasi di,Rt.013/Rw.007Dusun Pinang baru Desa Kampung baru,Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang dibangun Pemerintah Daerah Tahun 2012 Lalu sampai saat ini masih dalam persengketaan.

Pasalnya, dari ratusan meter persegi tanah yang telah didirikan dua unit bangunan Gudang tersebut, Milik Lanimin belum terselesaikan terkait permasalahan sengketa tanahnya.

Ketua Rt.013/007, Lanimin mengungkapkan, selaku pemilik atau tuan tanah mempertanyakan soal surat menyurat kepada manajemen tersebut. Namun, yang jadi masalah, yakni pihaknya tidak memiliki surat menyuratnya, sehingga pemilik tanah meminta pihak Dinas Pertanian membuktikan keabsahan tanah tersebut.

“Kalau sudah dihibahkan, otomatis ada surat hibahnya, dari saya selaku pemilik lahan dan atas nama saya Lanimin yang menghibahkannya.

Karena akan ada bantuan bangunan. Jika tidak memiliki keabsahan surat menyurat tentang pendirian 2 Gudang, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena Saya selaku pemilik tanah, belum pernah menghibahkan tanah saya seluas 25×25 Mtr untuk didirikan dua unit bangunan gudang,”jelas Ketua Rt.013/007 Lanimin Selaku Pemilik Lahan, Minggu(25.7,2018).

Ia menjelaskan, sebelum bangunan ini didirikan dirinya tidak pernah menghibahkan tanah nya, untuk lahan Berdirinya dua bangunan Gudang tersebut hanya pernah dijanjikan pada tahun 2012 akan di ganti rugi senilai Rp15.000.000 (lima belas Juta Rupiah) Oleh ketua Gapoktan.

Sebagai, persoalan tentang sengketa tanah bangunan dua unit Gudang ini belum terselesaikan.Sehingga pemilik lahan mendatangi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya agar persoalan sengketa tanah dapat segera diselesaikan. namun itupun tidak membuahkan hasil, kata Ketua RT.013.lanimin.

“Saya selaku Ketua Rt.013/007 dan Selaku Pemilik lahan,meminta kepada pihak instansi terkai Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang telah didirikan dua unit bangunan Gudang tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Dua unit Bangun yang dibangun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya Pada Tahun 2012 lalu yang menelan Biaya Kurang Lebih sebesar Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) hingga saat ini tidak berfungsi alias terkesan pemborosan yang hanya menghambur hamburkan uang Negara.dan hanya memberikan peluang pihak- pihak tertentu untuk meraup ke untungan, semulanya lokasi penempatan kedua unit Gudang tersebut sudah tidak sesuai lokasi yang ditentukan Kata Askuri, di dampingi ketua Kelompok Tani dan anggota kelompok Tani.

,Tidak hanya itu Kondisi Dua unit Bangunan Gudang beserta perlengkapannya tersebut diduga sudah di Bongkar Oleh Ketua Gapoktan Mekar Jaya Dasuki dan Takrib sebagai PPL, Natan, larman, Supar dan Bebera Orang Lainnya terang Ketua Rt.013/007 yang didampingi ketua kelompok tani dan beberapa Anggota kelompok Tani lainya.

Lebih lanjut Ketua Rt.013 Lanimin menjelaskan dua unit mesin Dompeng alat penggilingan padi juga sudah disita oleh Sutrisno sebagai jaminan hutang piutang pribadi ketua Gapoktan Mekarjaya terangnya.

Di tempat  terpisah Ketua DPD Laskara Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat Burhanudin Abdullah, setelah melakukan Investigasi di lokasi lahan yang disengketakan bersama sejumlah Media mengatakan itu sudah diduga kuat, ada unsur tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dinas terkait.
Ia menjelaskan pertama bangunan tidak bermanfaat, kedua tidak sesuai RAB, yang ketiga tidak mempunyai kepemilikan hak tanah oleh pemerintah itu salah mencontohkan jika kita mau membangun sebuah rumah memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat Burhanudin Abdullah minta Kepada dinas terkait terutama pihak penag hukum dapat menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat melakukan pembongkar dua unit fasilitas umum milik petani yang dibangun oleh pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2012 lalu hal ini tidak saja, Pemerintah yang dirugikan tetapi  anggota petani juga sangat merasa dirugikan selain sudah menggunakan nama anggota petani untuk mendapatkan proyek ini tapi yang menikmatinya hanya segelintir orang kata Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Barat(LAKI) Pintanya.(Tim.Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS