Mahasiswa Pandeglang Desak Pemkab Evaluasi Keberadaan PLTU

Pandeglang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang Tubagus Muhamad Afandi mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera mengevaluasi keberadaan perusahaan Pembakit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Labuan. Kata Tubagus, seharusnya pemkab tak segan-segan memberikan sanksi jika melanggar, apalagi tak memberi manfaat yang signifikan untuk masyarakat.

“Sudah lama PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap-red) berdiri di Pandeglang. Tapi dampak positif belum dirasakan oleh masyarakat, kita dari GMNI mendesak Pemkab agar tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum memberikan kewajibanya.”kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang TB Muhamad Afandi kepada Radar24, Minggu 29 November 2020.

Dijelaekan Afandi, salah satu yang menjadi persoalan PLTU saat ini lahan belum adanya transparansi. Kata Afandi, perusahan belum cukup hanya memberikan santunan saja, apalagi kata dia, perusahaan tersebut dinaungi oleh BUMN.

“Harus jelas, apa manfaatnya. Kalau tak jelas dan belum ada dampak positif ya mending di evaluasi.”tegas Afandi.

Sebelumnya, relawan dari Komite Rakyat Nasional Jokowi (Kornas-Jokowi) Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman juga mengkritik agar perusahaan PLTU menjalankan kewajiban sosialnya. Kata Yures, perusahaan tak boleh mengabaikan aturan yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Perusahaan PLTU jelas harus memberikan kontribusi untuk warga sekitar terutama untuk kepentingan sosial dan pembangunan.”tegas Yures, Minggu 29 November 2020.

Dikatakan Yures, seandainya perusahaan tetap tak menjalankan kewajibanya, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang besar. Menurut Yures, sudah sepantasnya perudahaan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kita minta perusahaan PLTU tunduk pada aturan yang berlaku, membayar CSR untuk kepentingan sosial warga masyarakat Pandeglang.”jelas Yures.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Ucu Suhandi menyebut perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Labuan belum memberikan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kata Ucu, selama ia menjadi menjabat sebagai Kepala Desa, perusahaan yang berada di bawah naungan Indonesia Power itu, belum memberikan CSR.

“Selama saya menjabat sebagai kepala Desa, belum pernah mendapatkan CSR dari Indonesia Power yang merupakan perusahaan PLTU.”ucap Ucu Suhandi.

Ucu menceritakan, dia menjabat Kepala Desa sejak 2018 silam. Alhasil, perusahaan PLTU hanya bisa memberikan hewan untuk Qurban dan satunan anak yatim. Kata Ucu, saat ini, warga merasa dirugikan karena hanya menikmati polusi dan suara dari perusahaan tersebut.

“Cuma ngasih hewan Qurban, dan santunan anak yatim. Kalau itu, pihak desa juga sanggup. Kita meminta, perusahaan memberikan CSR sesuai dengan aturan seperti untuk Pendidikan, sarana olahraga, pengembangan UMKM dan bidang sosial lain.”tutur Ucu Suhandi. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This