Mapolres Indramayu Berhasil Ungkap Tujuh Kasus

Indramayu – Bertempat di Mapolres Indramayu, Satuan Reserse Polres Indramayu expose keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, dan beberapa kasus – kasus yang lain, rabu (07/02/2018).

Dalam expose itu langsung dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Waka Polres Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Kasat Reskrim Muhammad Devi Farsawan, Kabag Ops Kompol Bendi Ujianto, Kasubbag Humas AKP Heriyadi, Kasi Propam IPTU Suprapto.

Kapolres menjelaskan, pihaknya hari ini berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol yang selama ini membikin resah warga Kabupaten Indramayu, “Hari ini (rabu, 07/02/2018) kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kasus Curas, Kasus perjudian, Kasus menyutubuhi anak dibawah umur, Kasus Curat, Kasus pertolongan jahat atau tadah, dan Kasus Perjudian,” jelasnya.

Untuk kasus penyalahgunaan BBM pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf b, d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan barang bukti 60 drigen bbm jenis premium @35 liter = 2,100 ton. 1 (satu) unit Suzuki pick up warna hitam nopol E 8450 PL noka MHYESL415CJ228632 nosin G15AID844764. 1(satu) unit Suzuki cary warna biru nopol T 1417 DC.

Untuk kasus Curas pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU nopol E 6835-XB, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria fu tanpa plat nomer, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Jaguar warna hitam tanpa plat nomer, 1 (satu) bilah pedang panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan 1 (satu) bilah golok 40 cm.

Untuk kasus perjudian pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUH-Pidana, dengan barang bukti 5 (lima) lembar siamsi atau tapsir mimpi, 3 (tiga) buah ballpoin, 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) Hanphone merk Nokia type RM-908 warna biru, dan Uang tunai Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Untuk kasus persetubuhan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan barang bukti 1 (satu) stel pakaian besera pakaian dalam milik korban.

Untuk kasus Curas pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NFD 100 D, tahun 2001 Noreg : E-2611-AS, Warna hitam, Noka : MH2KEV4191K390641, Nosin : KEV4E1390671 dan obeng dengan gagang berwarna kuning yang ujungnya telah dipipihkan.

Untuk kasus penadah barang hasil kejahatan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2002 nomor B 3473 KHG, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2015 nomor E 2581 PPA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2013 nomor T 6773 KE, 1 (lembar) STNK sepeda motor Yamaha 2014 nomor G 4317 DJ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha 2012 nomor B 3464 KFA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha 2017 nomor B 3849 TSF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha 2013 nomor B 3352 SIB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2012 nomor B 3159 KFS, 1 (satu) buah pahat atau palu kecil, 2 (dua) buah mata obeng ketrok yang sudah dimodifikasi, 4 (empat) buah batu asah, 1 (satu) lembar ampelas, 1(satu) sachet bedak, 1 (satu) botol bedak salicyl merk hanny, 1 (satu) pensil, 1 (satu) pak isi pencil, 1 (satu) penghapus. 1 (satu) pak silet, 1 (satu) pak kondom Hp. 1 (satu) botol pilok warna hitam, dan 1 (satu) buah kunci pas (segitiga).

Umtuk kasus perjudian pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphonbe merk nokia warna merah, 16 (enam belas) buah buku kupon, buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) buah bolpoint, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 7 (tujuh) lembar kertas warna putih berisi rekapan angka pemasang, 1 (satu) lembar ciamsi angka, dan 39 (tiga puluh sembilan) ciamsi. ( Heri )

CATEGORIES
TAGS
Share This