Merasa Tidak Terima Di marahi, HD Alias Dede Menganiaya Korban Dengan Besi Panjang

Pontianak – Januari 13, HD alias Dede (32 tahun) menyerahkan diri Ke Pos Alianyang setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya NV (36 tahun), di jalan Merdeka Barat gg. Merdeka no. 30 kelurahan Tengah Pontianak Kota, pada (11/1) pukul 23.00 WIB.

Kejadian berawal saat pelaku HD (32) pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 lewat depan rumah korban NV (36) dan dimarahi oleh korban dengan kata- kata menyakitkan.

Merasa tidak terima di marahi, HD (32) emosi dan mengambil besi bulat dari rumahnya. Kemudian HD (32) kembali kerumah korban dan langsung mengayunkan besi tersebut mengenai kepala pelipis sebelah kiri sekali, korbanpun bersimbah darah selanjutnya dilerai dengan anak korban malahan pukulan terlapor mengenai tangan kiri korban mengakibatkan luka memar.

Pelaku HD alias Dede (32) tahun yang menyerahkan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korbanya NV(36) tahun.
Melihat korbannya bersimbah darah, HD (32) pergi ke pos Ali Anyang untuk menyerahkan diri. Dan selanjutnya pihak reskrim Polsek Kota melakukan upaya hukum dengan mengamankan, mendatangi TKP.

Atas pengkuan dari pelaku dan hasil olah TKP, tersangka HD berserta barang bukti besi bulat sepanjang 60 cm di amankan. Sementara korbannya langsung di bawa ke RS Bhayangkara dan anak korban membuat laporan ke Polsek Kota guna pengusutan lebih lanjut. (Dedi).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS