Miliki Narkoba, MF Diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

TANGERANG – BANTEN. Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Kembali berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/08/2019) pukul 22.00 WIB

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah MF (30) tidak bekerja, bertempat di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Minggu (25/08/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut. Penangkapan MF berdasarkan upaya pengembangan terhadap pelaku sebelumnya di Tangerang.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plasti klip bening dengan berat brutto 0.32 Gram.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polr3sta Tangerang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul 

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS