Pelaku Pembunuh Terhadap SHD, Berhasil Diringkus & Diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung

Lampung – Kota Bandar Lampung. Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap dua kakak beradik HR (38) dan DS (33) yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Suhendi warga Jalan Teluk Bone Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, dengan luka robek di bagian punggung, tangan dan pipi akibat tebasan menggunakan senjata tajam.

Polresta Bandar Lampung melaksanakan ekspose terhadap kasus tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah dan Kasat Reskim Kompol Rosef Efendi.

Kepada awak media, Kapolresta Bandar Lampung, menerangkan, pembunuhan terjadi berawal dari ketika pelaku HR yang bertugas jaga malam di lokasi pembangunan rumah duka, kemudian pelaku HR didatangi oleh korban hendak diajak berkelahi. Namun pelaku HR tidak mau meladeninya.

“Berselang kemudian datang pelaku DS ke lokasi, dan oleh korban diajak berkelahi. Sehingga, kemudian pelaku HR dan DS mengajak korban untuk minum miras tuak bersama dan setelah mabuk, korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, pelaku menggunakan sebilah golok dan gunting, dan setelah melakukan penganiayaan kedua pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya di wilayah Lampung Selatan,” terang Kombes Pol Wirdo Nefisco, Selasa, (18/06/2019).

Lanjut, Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini hanya berselang 1 hari dari kejadian pembunuhan tersebut.

“Penangkapan pelaku yang sempat bersembunyi di rumahnya itu, dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung dibantu Polsek Teluk Betung selatan dan Jatanras Polda Lampung,” ucap Kombes Pol Wirdo Nefisco.

Kapolresta Bandar Lampung, menambahkan, awalnya kasus pembunuhan ini diketahui oleh Polisi berdasarkan laporan masyarakat bahwa melihat ada sepeda motor didekat lokasi pembangunan rumah duka yang diperkirakan milik penjaga malam di lokasi tersebut, namun ketika ke lokasi pintunya tertutup dan karena penasaran warga kemudian membuka paksa dan melihat ada seorang laki laki dalam keadaan tengkurap dan bersimbah darah dan segera menghubungi pihak Kepolisian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, akan dikenai Pasal 338 KUHP, karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS