Pelatihan dan Sosialisasi Badan Usaha Milik Desa Pegangan

Kab.Cirebon – Pengertian dari Badan Usaha Milik Desa, bisa disingkat BUMDes atau BUM Desa, adalah amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika di tingkat pusat dikenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di level provinsi atau kabupaten/kota dikenal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka di desa dikenal BUMDES.

Untuk itu, bertempat di kantor Desa Pegangan Kecamatan Palimanan diadakan acara sosialisasi dan pelatihan BUMDES pada senin, (12/06/2017). Hadir dalam acara tersebut, Hj. Sri Atmini DPMD Kab Cirebon, Muhdis SR, SE, Muhammad Satori, Syamsul Anwar (Pendamping Desa kec. Palimanan), Turidi Pendamping Lokal Desa, Kades Pegagan Alfan Masadi, BPD Suharsono, S.Pd, Kasi Ekbang Kec. Palimanan Eva Noviana, SE, dan tamu undangan dari berbagai unsur.

20170613_195841

Kabid Ekbang DPMD Muhdis SR, SE dalam pangarahan singkatnya menyampaikan Badan usaha Milik Desa didirikan dengan pertimbangan inisiatif Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Dan harus memliki beberapa potensi yang ada di Desa diantaranya seperti potensi usaha masyarakat Desa, potensi usaha ekonomi Desa, sumber daya alam di Desa, dan sumber daya manusia di Desa yang mampu mengelola Badan Usaha Milik Desa.

Sementara itu Kepala Desa Pegangan H. Alfan Mashadi dalam sambutannya mengatakan tujuan pembentukan BUMDES antara lain untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Saya berharap Bumdes di Desa Pegagan akan bisa berjalan dengan baik dan saya meminta kepada narasumber agar bisa menyampaikan tata cara dalam pengelolaan Bumdes dengan baik. Itu yang disampaikan Kepala Desa dalam sambutan terakhirnya. (HERI)

CATEGORIES
TAGS
Share This