Pengawasan Orang Asing Di Bali

Tuban – Puluhan pecalang dan tokoh desa adat Jimbaran, Badung tampak antusias mengikuti sosialisasi pengawasan orang asing di Bali, Selasa (13/6). Sosialisasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto menjelaskan, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali, pihaknya selama ini telah mengoptimalkan tim PORA (Pengawasan Orang Asing).Selain mengoptimalkan Tim PORA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga melibatkan masyarakat desa pakraman untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengawasan orang asing karena masyarakat merupakan elemen yang Iangsung berinteraksi dengan orang asing.

“Masyarakat desa pakraman memiliki perangkat seperti pecalang yang dapat bersinergi dengan petugas.
“Hingga pertengahan tahun ini kita sudah deportasi sekitar 85 orang asing, itu pelanggaran keimigrasiannya berupa penyalahgunaan izin tinggal dan berada di Indonesia melebihi izin tinggal yang telah ditentukan,.

Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing ini, sebagaimana amanat di Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 194 dan Pasal 199 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pihaknya telah membentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari instansi yang tugas dan fungsinya terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pecalang dan desa adat tentang fungsi keimigrasian serta dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing.( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS