Pengedar Dihukum Mati dan Penyalahguna Dihukum Penjara Pemerintah Rugi Triyunan Rupiah

Pengedar Dihukum Mati dan Penyalahguna Dihukum Penjara Pemerintah Rugi Triyunan Rupiah

BN – Knowing the facts about drugs and illicit drugs trafficking untuk memahami kekhususan UU narkotika yang saat ini belum difahami betul oleh masarakat dan penegak hukumnya.

Fakta Tentang Drugs Abuse

Faktanya drugs abuse atau penyahgunaan narkotika adalah pola perilaku dimana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya, dapat membahayakan kesehatan fisik mental dan sosial bagi penyalah gunanya.

Itu sebabnya menyalahgunakan narkotika dilarang diseluruh dunia dan di indonesia secara pidana diancam dengan sanksi pidana tetapi ketika pada penjatuhan tidak berupa sanksi pidana sebagai gantinya berupa rehabilitasi.

Bahaya menyalahgunakan narkotika tergantung jenis narkotika yang digunakan , seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama menggunakan narkotika.

Penggunaan jangka panjang akan mengalami ketergantungan yang disebut dengan pecandu. Kalau menjadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi, kalau penyalah guna diancam oleh UU narkotika mengancam penyalah guna ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Apa arti penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun ? Artinya bahwa penyalahguna dalam proses penegakan hukum, tidak memenuhi sarat ditahan dalam proses pertanggung jawaban pidananya karena penyalah guna itu orang sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental bila diassesmen dengan benar pasti dalam keadaan ketergantungan (menjadi pecandu).

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/1) dan kewenangan (pasal 103/1) untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bila memeriksa perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna sesuai tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Penyidik dan penuntut umum juga diberi kewenangan oleh Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kalau penyalahguna secara impiris dihukum penjara pemerintah dirugikan trilyunan rupiah, penyalahguna sendiri juga dirugikan karena masa depannya menjadi suram disebabka tidak mendapatkan akses penyembuhan sakit ketergantungan narkotikanya dan orang tua dirugikan secara moril dan materiil.

Kerugian pemerintah berupa anggaran pembangunan sumberdaya manusia, alih alih memprogram untuk membangun generasi emas, hasil yang didapatkan adalah generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika dan anomali lapas, berupa over capasitas , terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan Lapas serta permasalahan kenakalan personil yang menimpa petugas lapas.

Fakta illicit drugs trafficking

Fakta bahwa illicit drugs trafficking adalah perdagangan gelap narkotika secara global melibatkan penanaman, distribusi dan penjualan narkotika.

Di indonesia perdagangan gelap narkotika diartikan sebagai peredaran gelap narkotika. Motif kejahatan tersebut adalah mencari keuntungan dari berjualan narkotika secara gelap.

Hanya penjual, atau pembeli untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi narkotika yang tergolong pengedar narkotika.

Bentuk hukumannya disepakai dalam konvensi berupa hukuman badan atau hilangnya kebebasan (bukan hukuman mati) dan perampasan aset pelakunya dimanapun asetnys disembunyikan melalui kerjasama antar instansi dan kerjasama internasional.

Kalau dihukum mati, akan terjadi masalah pada tahap eksekusi, secara berdasarkan pengalaman paska eksekusi terjadi keretakan hubungan diplomasi yang disebabkan benturan yuridiksi hukum pidana di Indonesia dengan konvensi yang sudah diratifikask oleh pemerintah.

Kalau tidak dieksekusi, pemerintah di kritik oleh masarakat mengapa sudah dijatuhi hukuman mati kok tidak segera dieksekusi.

Hukuman pidana mati, baik dieksekusi maupun tidak dieksekusi merugikan pemerintah.

Saat ini ada seratus lebih terpidana mati perkara narkotika, ada yang sudah 10 tahun tidak dieksekusi bahkan ada yang lebih dari 20 tahun belum dieksekusi.

Itu sebabnya saya mengacungi jempol kepada kepada hakim yang mengkorting hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan mengritik keras bila penyalah guna dihukum penjara.

Karena kedua nya merugikan merugikan pemerintah trilyunan bahkan ada kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang ( baca: eksekusi pidana mati dan keretakan diplomasi).

Knowing the facts of the drugs abuse and Illicit drug trafficking agar pemerintah tidak dirugikan. Gunakan informasi yang benar dalam menanggulangi masalah narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya penjarakan pengedarnya.

Penulis adalah Anang Iskandar – mantan Ketua BNN RI

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS