Pengedar Pil TRIHEXIPENIDYL Di Tangkap Sat Reskrim Narkoba

BN – Polres Pasuruan Kota -Partisipasi informasi warga masyarakat yang ikut peduli mencegah peredaran obat keras telah membantu kepada petugas Res Narkoba untuk melakukan tindakan Kepolisian, Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016,pukul 19.00 Wib, Kasatres narkoba AKP MARLON TUDU LAKO SH, memimpin anggotanya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar Pil TRIHEXYPENIDYL bernama Sulistiawan Bin M Nizar.
1. Terlapor : Sulistiawan Bin M Nizar , Lk , Pasuruan 2 Juli 1995 (21 tahun), alamat Dsn. Jajar Kebon Rt. 04 Rw. 03 Ds. Gondangwetan Kec. Keboncandi Kab. Pasuruan.
2. Pelapor : Agung Setyo R, 32th, Aspol Kebonagung Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan

PhotoGrid_1470362324704Barang Bukti :
– 525 butir Pil jenis Pil Trihexyphenidyl
– 7 bungkus plastik klip kecil masing2 berisi 100 lembar plastik ( total 700 lembar plastik kecil ).
– 1 Unit HP merk OPPO
– Uang Tunai Rp. 79.500 ,-

Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 pukul 19.00 wib, Anggota Satresnarkoba bekerja sama dengan warga telah mengamankan seseorang yang di duga telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tidak memiliki izin bernama SULISTIAWAN Bin M NIZAR di rumah tersangka alamat Dsn. Jajar Kebon Rt. 04 Rw. 03 Ds. Gondangwetan Kec. Keboncandi Kab. Pasuruan.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP didalam Tasnya kedapatan 525 butir Pil Trihexypenidyl siap edar . Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Polres Pasuruan Kota untuk di periksa lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. ( *Humas Pasuruan Kota* )

CATEGORIES
Share This