PITI Laporkan Sri Bintang Pamungkas Atas Dugaan Ujaran kebencian

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube. Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma menyebut Sri Bintang telah menghina warga Tionghoa muslim dengan ucapan “pura-pura Islam”.

“Sri Bintang mengatakan bahwa kami orang Tionghoa yang masuk Islam hanya untuk berpura-pura,” ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.

Bukan hanya warga Tionghoa muslim, kata Ipong, Sri Bintang juga menyampaikan ucapan yang sama untuk Presiden Joko Widodo. “Kami tidak terima difitnah yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang dikatakan Islamnya pura-pura,” kata Ipong.

Untuk mendukung laporan itu, Ipong menyerahkan bukti berupa salinan video YouTube yang diunggah pada 15 Februari 2017. Laporan tersebut tercatat dalam nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas semua bukti itu, Sri Bintang bisa dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ipong menegaskan,  tidak tertutup kemungkinan laporan itu dicabut asalkan Sri Bintang meminta maaf dan memberi klarifikasi melalui media massa nasional.

Sampai berita ini ditulis, Sri Bintang Pamungkas belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas pelaporan tersebut. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS