Polda Jambi Amankan Warga Bakar Lahan, Untuk Petak Sawah

Polda Jambi Amankan Warga Bakar Lahan, Untuk Petak Sawah

Kuala Tungkal – Polda Jambi melalui Polres Tanjab Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020.

“Penangkapan pelaku berdasarkan
Laporan subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kab. Tanjab Barat dan setelah dicek personel di Lapangan, Akhirnya pelaku dapat diamankan,” jelas Kapolda Jambi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/2020).

Kapolda Jambi menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 Hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.

“Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Psl 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP,” jelas Alumni Akpol 1988 ini. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This