Polda Metro Jaya Ungkap Pengiriman Sabu-sabu 6,6 kilo

BN – Jakarta, Anggota Subdit II Direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang Melibatkan warga Negara Indonesia.

Jpeg

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Kombes Jhon Turman Panjaitan, saat jumpa Pers selasa 16 Agustus 2016 Pukul 11.00.wib di Gedung Humas Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan yg dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Awi Setiyono beserta Awak media, Jhon mengatakan” menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 6,6 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut akan dikirim ke Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya seorang kurir berinisial HR (45), Selasa (9/8/2016) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. “dalam tas HR ditemukan enam plastik warna kuning berisi sabu-sabu 6,6 kilogram,” ucap Jhon

Jhon menambahkan, saat dimintai keterangan, HR mengaku akan mengirimkan narkoba tersebut ke Surabaya, Jawa Timur. ” Anggota reserse narkoba berangkat ke Surabaya, dan mengamankan  SK di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur,” tambah Jhon.

Tidak berhenti sampai disitu, sambung Jhon, HR juga mengakui barang haram tersebut didapat dari Medan, Sumatera Utara. “Dari keterangan HR, tim berangkat ke Medan pada Jumat (12/8/2016). Di Medan kami menangkap tersangka MN,” tutur Jhon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HR, SK dan MN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS