Polda Metro Ungkap Mafia Tanah

Jakarta – Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan mafia properti dan tanah.

Dalam paparan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019), komplotan ini telah berhasil meraup uang hingga Rp.64,5 miliar. Modusnya, pelaku menawar rumah yang hendak djiual korban.

Pelaku kemudian membujuk pemilik rumah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian pelaku menukarkan sertifikat tanah asli korban dengan yang palsu.

Sedangkan untuk kasus apartemen fiktif, tercatat sudah 455 orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp.30 miliar. Modusnya, para tersangka menawarkan apartemen yang akan dijual dengan brosur.

Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan bonus besar hingga akhirnya tertarik membeli. Namun setelah korban membayar uang muka maupun telah lunas, apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Polisi akan menjerat para tersangka Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. ( sri )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS