Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Menewaskan Saripah di Tangerang

Jakarta – Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu kepolisian Polda Metro Jaya digegerkan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor yang menewaskan seorang ibu rumah tangga dengan luka tembak dan tusuk di Depan Toko Mini Market Freshmart Jalan H.R. Rasuna Said, Kel.Pakojan, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, kejadian ini langsung ditindaklanjuti Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berhasil menembak pelaku beinisial R als M yang akhirnya meninggal dunia sedangkan pelaku berinisial J yang menjadi esekutor menembak dan menusuk saripah masih buron, dalam keterangan pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono SIK., MSi didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam SH, SIK, MH., dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kota AKBP Deddy Supriyadi, S.IK.,M.IK, bertempat di Lobby Gedung Utama Polda Metro Jaya, Kamis (19/7/2018) Pukul 13.30.WIB.

Modus tersangka melakukan percobaan pencurian dengan berpura-pura menduduki motor milik korban dan langsung menghidupkannya dengan kunci letter T, karena diketahui oleh korban (pemilik ranmor), selanjutnya pelaku melepaskan tembakan kearah korban hingga meninggal dunia.

Kejadian bermula ketika para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran (sepeda buron) di wilayah Tangerang dan sekitarnya yang terparkir di pinggir jalan atau di depan rumah.

“Ketika para pelaku melintas didepan Mini market Freshmart di Jalan H.R. Rasuna Said, Kel. Pakojan, Kec. Pinang, Kota Tangerang, para pelaku mendapati sasaran sebuah sepeda motor yang diparkir didepan mini market, kemudian salah satu pelaku yang dibonceng turun dan menduduki sepeda motor langsung merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci letter “T”, sementara pelaku yang lain bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi aksi pencurian”, kata Kombes Pol Argo Yuwono.

“Karena aksi pelaku tersebut diketahui
oleh korban (pemilik sepeda motor) dan berlari kearah pelaku untuk mengagalkan aksi pelaku,” ucap Kombes Pol Argo.

Kombes Pol Argo mengatakan, pelaku langsung melepaskan tembakan kearah korban dan mengenai korban, selanjutnya para pelaku melarikan diri, meninggalkan korban berikut sepeda motor milik korban serta barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan di Tempat Kejadian perkara.

“Tersangka R als M adalah Residivis (sudah 3 kali masuk Lapas), terakhir baru 2 bulan lalu keluar dari lapas dengan kasus yang sama, terhadap pelaku R alias M diambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melarikan diri ketika ingin menunjukkan TKP lainnya, pada saat perjalanan dibawa kerumah sakit pelaku meninggal dunia”, kata Kombes Pol Argo.

“Para pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih 7 kali di wilayah Tangerang dan sekitarnya”, tegas Kombes Pol Argo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 3 (tiga) butir peluru, 1 (satu) butir selosong peluru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-3042-UNH dan 1 (satu) unit HP.

Ancaman hukuman kepada tersangka dikenakan sebagaimana Pasal 365 KUHP ayat (3) KUHP, tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS