Polrestro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pengeroyokan Bersama Sama Dengan Kekerasan

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol Roma Hutajulu bersama Kapolsek Kemayoran KOMPOL Eka Basith berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dengan kekerasan sehingga menimbulkan dua korban jiwa,tersangka yang diamankan kurang lebih dari 24 jam berjumlah 21 orang.

Pelaku-pelaku yang berhasil diamankan banyak diantara mereka tidak tinggal di lokasi tersebut.Penangkapan dilakukan secara terpisah dari berbagai kawasan. Penangkapan tersebut hasil dari pemeriksaan para pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu,21 orang kami tetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka itu delapan orang dewasa dan 13 orang masih dibawah umur antara 15- 17 tahun,” kata KOMBES Pol Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat ,Minggu (4/2/2018) pukul 16.30 wib.

Diantara pelaku yang berhasil diamankan dalam tawuran di Jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat, dari hasil pemeriksaan ternyata empat diantaranya pernah melakukan percobaan pencurian.

Hal itu dilakukan pada Desember 2017 lalu, Dimana korbannya mengalami luka tusuk hingga dilarikan ke rumah sakit. Diantara mereka ini pernah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Hal itu berdasarkan adanya laporan warga, dan hal itu sudah berhasil kita ungkap dan mereka inilah pelakunya “Pengungkapan ini berawal hari Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 03.00 wib dimana dua kelompok pemuda yakni kelompok Komunitas yang menamakan Gang Laler family (GLF) dengan Komunitas Anak Galur bersitegang dengan beradu sajam, atas kejadian tersebut korban bernama RGH dan MRF meninggal dunia, adapun barang bukti yang di amankan berupa clurit, arit, panah dan glosir (golok sisir) dari tersangka F.

“Kita juga langsung mengembangkannya untuk mengetahui dari kelompok musuhnya. Akhirnya didapati tiga orang tersangka dari kelompok Galur. Dari kelompok Galur masih ada empat lagi DPO, sedangkan dari kelompok gabungan Gang Laler masih dua orang lagi DPO,” ucap KOMBES Pol Roma Hutajulu.

Pengeroyokan tersebut dipicu permasalahan lama antara kelompok pemuda Gang Laler, Kemayoran dan Galur sudah sering terjadi sejak lama. Namun, beberapa tahun lalu, kawasan Gang Laler, Kemayoran digusur sehingga beberapa warganya ada yang pindah ikut orang tuanya seperti ke Depok dan Tangerang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol Roma Hutajulu.

“Misal, kelompok Galur sedang nonton acara di PRJ, kemudian pas pulangnya dihadang dan diserang kelompok Gang Laler, Kemayoran ini. Jadi permasalahannya itu memang sudah lama,” lanjut KOMBES Pol Roma Hutajulu.

Menurutnya dalam aksinya ini pelaku mencoba melukai korban sebelum merampas sepeda motor. Bahkan dari hasil rampasan tersebut mereka jual dan digunakan untuk bersenang-senang.

“Mereka ini merampas dua sepeda motor. Dan korbannya juga ditusuk menggunakan pisau hingga meninggal atas nama Asep Amo. Beberapa pelaku lainnya saat ini juga masih kita buru,”kata KOMBES Pol Roma Hutajulu Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka dengan menggunakan sajam dikenakan undang undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun ,tersangka pengeroyokan secara bersama sama sehingga menimbulkan korban meninggal dunia di kenakan pasal 170 dengan ancaman 12 tahun dan tersangka pencurian dengan kekerasan di kenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun.( rd )

CATEGORIES
TAGS
Share This