Melawan Saat Diamankan, Polisi Tembak Mati 1 Pelaku Pengedar Sabu

Jakarta – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu yaitu DO alias D, HW alias S dan EP. Namun, untuk pelaku berinisial DO alias D terpaksa ditembak mati, karena mencoba melawan petugas saat dibawa untuk pengembangan ke wilayah Jakarta Timur.

.
Terkait kronologis, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan menerangkan, pada Rabu (24/1/2018) anggota Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap D di lobi Hotel Sentral, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Pelaku D ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, soal adanya pengedar narkoba,” ucap Suwondo Senin (5/2/2018).

Selanjutnya petugas menggeledah kamar yang ditempati pelaku D, dan berhasil ditemukan dua buah tas ransel warga hitam berisi 17 kilogram sabu.

Kemudian kasus tersebut dikembangkan pada Kamis (25/1/2018) dan anggota kembali menangkap pelaku berinsial HW alias S di restoran KFC di Mall Arion Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Petugas kemudian kembali memeriksa D, dan diketahui bahwa sabu yang didapati dari tangannya itu dibawa dari Pekanbaru, Riau bersama temannya berinisial EP alias E.

Lalu petugas melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Riau, pada Jumat (26/1/2018).

Di Pekanbaru, polisi akhirnya berhasil meringkus EP alias E di depan salon di Jalan Rajawali, Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Saat rumah E di Koto Tuo Mungka, Mungka, Limapuluh Kota, Sumatera Barat digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah tas berisi bungkus plastik sabu seberat 8 kilogram.

“Selanjutnya tersangka E berikut barang bukti dibawah ke Polda Metro Jaya,” ujar Suwondo.

Pada Senin (29/1/2018), tersangka D dibawa petugas ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur untuk menunjukkan jaringannya. Namun, pelaku D melawan dan berusaha merebut senjata api, hingga akhirnya D ditembak mati dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, narkoba milik pelaku itu dibungkus dengan teh Cina.

“Pelaku D ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali,” ujar Argo.

Ia menambahkan, pelaku D ini merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

Karena yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari Malaysia, kemudian dibawa melalui jalur laut, dan selanjutnya melalui darat.

“Itu dibawa dari Pekanbaru, kemudian masuk Padang, Lampung hingga Jakarta,” ujarnya.

Untuk para pelaku yang berhasil diringkus hidup-hidup akan dikenakan Pasal 113 ayat 2 juncto 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This