Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana  Pelayaran Penggelapan dan Pencurian Kapal IK Merdeka

Jakarta – Senin 23- 12-2019. Subdit tiga Sumdaling Ditreskrimum Polda metro jaya dalam mengungkap tindak pidana pelayaran penggelapan, pencurian dan pengrusakan  dengan bersama sama.

Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Yusri Yunus dihadapan media Berantasnews.com mengatakan: .Perkara Tidak pidana pelayaran, penggelapan, pencurian dan pengrusakan, secara bersama sama, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 219 Jo pasal 323 UU RI No.  17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan/pasal 372 KUHP, dan/pasal 362 KUHP da/pasal 170 KUHP dan pasal 55 dan 56 KUHP.

Tempat terjadinya perkara
Pelabuhan tanjung priuk Jakarta. .Jumlah saksi 40 orang,  terdiri dari
WNI 31 Orang,warga negara Malaysia 8 orang, warga negara Singapura 1 orang. Tersangka 3 orang,  terdiri dari : IR selaku Nahkoda kapal ini merdeka,THS selaku pengurus Dokumen, jc selaku pembiaya

KRONOLOGIS
1. Kapal IK merdeka milik Jas marine (L)  Ltd. Malaysia dikuasai ( disandera)  di pelabuhan merak banten oleh Sdr. IR selalu Nahkoda kapal  IK  merdeka dkk, dengan alasan sebagai kompensasi gaji yang belum Di bayar selama 3 bulan oleh pemilik kapal IK merdek.Padahal Sdr. IR dkk telah melakukan gugatan gaji yang tidak di bayarkan tersebut ke pengadilan Negeri Serang Banten, namun di tolak.

BARANG BUKTI
Barang bukti yanh berhasil sita :
1.1 ( satu)  unit kapal IK merdeka,
2. Asli surat perjanjian sewa lahan ,
3.2 ( dua) lembar tindasan surat persetujuan berlayar,

Pasal 362 KUHP :
Barang siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

” dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran nahkoda yang berlayar tanpa memiliki  surat persetujuan berlayar
Yang di keluarkan oleh Syahbandar.

Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 219 Ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda  paling banyak Rp 600.000.000.00  ( enam ratus juta rupiah) Ujar Yusri Yunus. ( STR & Miya )

CATEGORIES
TAGS
Share This