Reforma Agraria Sejalan Dengan Amanat Konstitusi UU 1945

Batam – Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) resmi dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan (IKA), R. Adi Darmawan. Rapat Koordinasi tersebut mengambil tema “Melalui Rakor GTRA Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2018 serta Persiapan Tahun 2019 Lebih Optimal” dan diselenggarakan di Hotel Nagoya Hill, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/7).

Dalam sambutannya, Dirjen IKA menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014-2019.

Selain itu, Reforma Agraria juga sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 33. “Reforma Agraria juga selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA. Juga telah diamanatkan melalui TAP MPR XI/2001,” kata Dirjen IKA.

Lebih lanjut, Reforma Agraria dapat diartikan sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat. “Ada dua pendekatan dalam Reforma Agraria yakni Asset Reform dan Access Reform,” kata Dirjen IKA.

Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki target yang harus diselesaikan sebesar 9 juta hektar, yang terdiri dari 4,5 juta hektar legalisasi aset dan 4,5 juta hektar redistribusi tanah. Dirjen IKA menjabarkan lebih detail bahwa untuk legalisasi aset terdiri dari 0,6 juta hektar lahan transmigrasi dan 3,9 juta hektar lahan milik masyarakat. Sedangkan untuk redistribusi tanah terdiri dari 0,4 juta hektar HGU yang tidak diperpanjang
atau diperbarui dan tidak digunakan
atau dimanfaatkan atau tanah terlantar dan tanah negara lainnya serta 4,1 juta hektar berasal dari pelepasan kawasan hutan.

“Melihat hal tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksana teknis dari Reforma Agraria ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, dalam pelaksanaanya hal ini juga melibatkan Kementerian lain, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah,” ujar Dirjen IKA.

Menurut Dirjen IKA, agar koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria berjalan baik dan lancar perlu dibentuk suatu kelembagaan yang akan melaksanakan hal tersebut. “Kelembagaan Reforma Agraria itu disebut Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini dalam pelaksanaanya dibantu oleh GTRA,” jelas Dirjen IKA.

GTRA kini sudah dibentuk di 25 Provinsi dan Diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, untuk tingkat Pusat.

Dalam wawancara dengan Tim Humas, Dirjen Penataan Agraria, M. Ikhsan mengatakan bahwa Reforma Agraria merupakan program untuk mengatur struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah dan untuk mensukseskan ini telah dibentuk suatu Gugus Tugas.

“Hari ini sampai Jumat besok kita akan mengadakan Rapat Koordinasi. Dalam Rapat ini juga kita undang pihak yang terkait dengan Reforma Agraria seperti Dinas Kehutanan. Tujuannya dari Rapat ini adalah memantapkan koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
(NANGGAR GINTING)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS