Reskrim Polres Kotabaru Telah Menangkap Pelaku Penggelapan Uang

Kotabaru – Kamis 05/01/18 pkl 09.00 Wita. Jl. H. Hasan Basri No 15 A Rt 001 Rw 001 Ds. Semayap Kec P.L Utara Kab. Kotabaru. Tepatnya di kantor PT. MACF. Telah terjadi tindak pidana penggelapan uang.

HENDRY WIJAYA ( 35 ), Laki-laki, Karyawan Swasta, Jln. H. Hasan Basri No 12 A Rt 001 Rw 001 Ds. Semayap Kec P.L Utara Kab. Kotabaru. Melaporkan : RAHMADANI & ABDUL KHALIS, dgn saksi : M .TAUFIK AKBAR ( 28 ), Laki-Laki, Karyawan Swasta, Jl H. Damanhuri Rt 002 Rw 001.

M. Taufik Akbar menjelaskan kalau sdh beberapa kali melakukan pembayaran dgn bukti 6 (enam) Lembar fc kwitansi pembayaran angsuran.
Pada jam hari tanggal dan tahun di atas, tepatnya di Jln. H. Hasan Basri No 12 A Rt 001 Rw 001 Ds. Semayap Kec P.L Utara Kab. Kotabaru. Tepatnya di kantor PT. MACF, Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan uang angsuran konsumen.

Berawal pada saat tersangka yang bekerja sebagai collector di kantor MACF menarik uang angsuran kepada konsumen, kemudian uang tersebut yang seharusnya di setorkan kekantor malah tidak setorkan selama setahun, kemudian M. Taufik Akbar yang menjabat sebagai kepala pos dikantor tersebut menyadari jikalau dirinya sdh dirugikan selama ini.

Taufik Akbar melaporkan hal tersebut krn merasa dirugikan, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.83.306.000,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah).

Pada hari Kamis 11-01-18 pkl 17.22 wita di jln. Veteran Rt. 03/01 Kec. Plu Kab. Kotabaru berhasil mengamankan tersangka berinisial R ( 28 ) Swasta, Jln. veteran Rt. 03/01 Kec. Plu Kab. Kotabaru. Saat unit buser masih melakukan pengembangan untuk mengarah ke tersangka berinisial AK.

Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan yg dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim mengatakan kalau tindak pidana penggelapan uang tersebut sedang diproses lebih lanjut,” tuturnya. ( Yusup )

CATEGORIES
TAGS
Share This