Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh

TANGERANG -Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di sebuah kios di Wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jum’at (20/09/2019) pukul 15.20 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan SD (19) yang merupakan warga Sawang Kecamatan Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, namun keberadaan nya di banten untuk bekerja di salah satu apotek di daerah Tanggerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI, kepada awak media, Senin (23/09/2019) membenarkan telah diamankan satu orang tersangka penjual obat terlarang disebuah kios kosmetik oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang. 

Dijelaskan Sabilul, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba Polresta Tangerang lansung menuju ke lokasi kios tersangka. Sehingga ditemukan 106 Butir obat Exime, 74 Butir Obat Tramadol dan uang hasil spenjualan obat terlarang sebanyak Rp.20.000

“Saat diinterogasi, SD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual beli di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,”terang Sabilul 

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS