Sindikat Sabu Malaysia Pasok 37 kg Sabu Gunakan Kapal Pesia

Jakarta – Jelang Lebaran dianggap merupakan masa sibuk bagi personel kepolisian sehingga dimanfaatkan segelintir orang melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan 6 WN Malaysia dalam menyelundupkan narkoba melalui perairan Indonesia.

“Mereka kira polisi hanya konsentrasi pada pengamanan lebaran. Petugas kami di lapangan segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan instansi terkait, begitu mendapat info penyelundupan narkoba melalui kapal mewah,” kata Wadir IV Bareskrim Kombes Krisno Siregar di pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa (11/6/2019).

Polisi menangkap enam warga negara Malaysia dan menyita 37 kg Sabu  menggunakan kapal pesiar pada Selasa (4/6/2019). Polisi juga menyita kapal pesiar mewah berikut barang barang di dalamnya.

Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30, polisi menangkap empat orang WN Malaysia berinisial MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa.

Dari atas kapal pesiar tersebut ditemukan 37 kg sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China. 

Ia mengatakan, tersangka tengah mengemas 37 kg sabu ke dalam dua buah koper yang akan diserahkan ke dua tersangka lainnya bernama Iskandar dan Asri.

Kedua tersangka tersebut sudah terlebih dahulu sampai di Jakarta.

“Jadi Iskandar dan Asri ini mereka tiba tanggal 1 Juni untuk menggambarkan situasi dan lain sebagainya untuk menunggu kedatangan kapal ini,” ucapnya.

Kedua orang itu kemudian ditangkap polisi di hari yang sama di Dermaga Marina dan di Hotel Aston, Pluit, Jakarta Utara.

Adapun, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Modus menyelundupkan sabu lewat kapal pesiar, baru pertama kali ditemukan Polri. “Biasanya kapal kapal yang digunakan kapal nelayan atau kapal kecil biasa. Tapi ini kapal pesiar. Diduga mereka bukan pertama kali. ( sri )

CATEGORIES
Share This