Sudah Ada UU Mengatur Kewenangan Polri Melakukan Penyidikan Terhadap Orang Asing

Jakarta – Sudah ada UU yg mengatur dan memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap orang asing yg melakukan perbuatan pidana seperti tindak pidana narkoba sesuai UU Narkoba, Pidana Umum dalam KUHP, Pidana Terorisme, pidana penyelundupan diluar wilayah kepabeanan, pidana perdagangan orang, dan pidana lainnya termasuk kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan orang asing yg akan atau berniat melakukan perbuatan pidana. Artinya, tidak pernah hilang kewenangangan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sejak berlakunya UU No 6 tahun 2011. Polri hanya tidak berwenang melakukan proses penyidikan terhadap orang asing berkaitan dengan pelanggaran dibidang keimigrasian seperti penyalahgunaan dokumen keimigrasi (paspor, visa dan izin tinggal), karena sudah diatur kewenangan tersebut oleh PPNS Keimigrasian.

Sementara yg sangat dibutuhkan adalah perlunya Polri membuat SOP tentang Pengawasan Orang Asing sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf i, yaitu Polri berwenang melakukan pengawasan orang asing secara fungsional, sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh beberapa UU lain yg bersifat khusus dan umum.

SOP tsb bisa dalam bentuk PERATURAN KAPOLRI ttg Pengawasan Orang Asing oleh Polri.

Kalau ada orang asing membawa narkoba, Polri bisa melakukan penyidikan terhadap orang asing tsb termasuk melakukan pengawasan agar orang asing tsb tidak bisa melakukan perbuatan yg berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Kalau ada orang asing melakukan perbuatan pidana umum seperti perampokan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan dsb sesuai dengan rumusan pidana yg diatur dalam KUHP, maka Polri berwenang melakukan penyidikan terhadap orang asing tsb termasuk juga kewenangan pengawasan orang asing agar tidak dapat (tercegah) melakukan perbuatan pidana umum sebagaimana dilarang dalam KUHP.

Sebagaimana pidana tersebut diatas, maka pidana terorisme, pidana perdagangan orang, pidana lain yg memberikan kewenangan terhadap Polri untuk melakukan penyidikan, maka Polri berwenang melakukan penyidikan apabila ada orang asing yg melakukan perbuatan pidana tsb termasuk juga berwenanag melakukan pengawasan terhadap orang asing agar tidak dapat melakukan perbuatan pidana sebagaimana dijelaskan tadi.

Jadi apa yg dibutuhkan ???

PERAN POLRI sangat dibutuhkan untuk bekerja sama dengan semua aparat Kementerian dan Lembaga juga termasuk Pemda dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing secara fungsional sebagaimana kewenangan yg diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat (2) huruf i. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This