Tiga Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Belawan-Medan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri

Jakarta – Polri berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia-Belawan-Medan yang akan mengedarkan 100 kg sabu asal Cina yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna kuning.

Direktur IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sabu ini diseludupkan melalui jalur laut.

“Sabu asal Cina ini dibawa dari Malaysia dan masuk ke Pelabuhan Belawan melalui jalur laut,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (21/12/2017).

Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menerima informasi adanya upaya penyeludupan sabu.

“Kami langsung membentuk dua tim untuk melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Belawan dan berhasil menangkap tersangka berinisial AN alias Man dan SI alias Fi,” jelasnya.

Menurut Eko, tersangka AN berperan sebagai kapten kapal yang membawa sabu dari Malysia, sedangkan SI berperan sebagai pembawa sabu dari atas kapal ke rumah AN,” ungkapnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku menyembunyikan 100 kg sabu di belakang rumah AN.

“Kami menyita 100 bungkus teh hijau Cina seberat 100 kg,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES alias Adi yang berperan sebagai pengendali.

“Kami juga melakukan kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan ini,” tutupnya.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 yat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS