Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap 7 Pelaku Penyebar Isu Hoax

Serang – Pasukan Cyber Troops dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pembuat hoax atau kabar bohong, ujaran kebencian (Isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Drs. Abdul Karim, saat menggelar Konferensi Pres, di Mapolda Banten, Jumat (02/03/2018).

“Alhamdulillah para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian telah ditangkap oleh Polda Banten yang bekerja sama dengan Mabes Polri sebanyak tujuh orang,” kata Kombes Pol. Abdul Karim pada keterangan tertulis.

Kombes Pol. Abdul Karim mengatakan Modus operandi para pelaku penyebar isu hoax, yakni dengan cara membuat konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latar belakang tentara Philipina seolah-olah di Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya Banten.

“Ketujuh pelaku itu ditangkap di tempat berbeda, yakni di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Tangerang dan Kota Cilegon. Penangkapan tujuh tersangka yang masing-masing berinisial YHA, WK, IT, Z, AB, S dan AH tersebut, atas kerjasama antara Polda Banten dengan Mabes Polri,”

Selain itu, Abdul Karim menerangkan para pelaku juga diduga sengaja melakukan ujaran kebencian seolah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp 5 juta akan membunuh para ulama di Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya.

“Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946, yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs. Abdul Karim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau Sara. Karena disamping dilarang oleh agama (fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan), juga ada ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun.

“Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi, atau mengamati berbagai isu yang beredar di masyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu hoax tersebut,” himbau Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin. (Dhe).

CATEGORIES
TAGS
Share This