Viral…!!! Perjalanan Dinas Pejabat Kementan Tahun 2021 Sampai Rp 1,1 Triliun

Viral…!!! Perjalanan Dinas Pejabat Kementan Tahun 2021 Sampai Rp 1,1 Triliun

BN – Terpublikasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI dengan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), Kementan menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp1,1 triliun selama tahun 2021, Senin, (4/4/2022).

Informasi anggaran tersebut terkuak saat Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, bertanya kepada Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, tentang biaya operasional Kementan selama satu tahun di 2021.

Kasdi menerangkan bahwa pihaknya mengalokasikan sekitar 10 persen untuk biaya perjalanan dinas dari total anggaran yang diterima Kementan atau mencapai Rp 1,1 Triliun.

“Total kami yang kami alokasikan itu sekitar maksimal 10% dari anggaran yang ada. Nilainya, kalau dari total kami kan Rp14 triliun, dikurangi biaya mengikat dan sebagainya itu Rp 3,2 triliun, berarti masih ada sekitar Rp 11 triliun. Nah itu kurang lebih 10% nya, itu paling banyak 10% untuk perjalanan dinas,” terang Kasdi dalam RDP tersebut.

Sudin menanggapi penjelasan itu mengaku kaget dan heran, biaya perjalanan dinas Kementan hingga Rp 1,1 triliun.

“Jadi perjalanan dinas selama Covid-19 sekitar Rp1,1 triliun? Wow, dahsyat juga nih. Apalagi kalau nggak Covid-19 nih? Rp2 triliun nggak cukup nih,” sebut Sudin, sembari dia membandingkan biaya perjalanan dinas kementerian lain dan anggota DPR-RI yang jauh di bawah nilai yang disebut Kasdi Subagyono.

Disisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terkejut mendengar besaran biaya perjalanan dinas Kementerian Pertanian dan Kehutanan yang mencapai Rp 1,1 triliun ditengah pandemi dan adanya pembatasan perjalanan

Menurut Boyamin, hal itu patut dicurigai dan pihaknya mendesak DPR untuk segera membuat Panitia Kerja (Panja) agar bisa mengaudit penggunaan anggaran perjalanan dinas Kementan.

“Jadi ini terus terang patut dicurigai dan untuk itu saya meminta kepada DPR untuk melakukan Panja (Panitia Kerja-red) untuk mengaudit dari penggunaan anggaran Rp 1,1 triliun tersebut dan juga semestinya BPK juga melakukan audit terhadap penggunaan uang ini,” tegas Boyamin saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (13/4/2022).

Menurut Boyamin saat ini tidak perlu ada laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masalah itu sudah dimuat media massa dan terungkap dalam rapat DPR.

“BPK juga perlu melakukan audit, sehingga nantinya jika ditemukan dugaan penyimpangan tinggal diserahkan kepada penegak hukum dan tentunya KPK juga sudah bisa melakukan pendalaman, pengumpulan bahan, keterangan, telaah untuk anggaran yang sangat fantastis ini,” ujarnya.

Boyamin menegaskan DPR seharusnya tidak boleh hanya terkagum-kagum atau kaget karena tugas mereka melakukan pengawasan anggaran dan yang menyetujui anggaran untuk kementerian selama satu tahun kedepan.

“DPR tidak boleh hanya terkagum-kagum atau kaget gitu. Kalau kagetnya masyarakat tuh wajar, tapi DPR kan punya hak pengawasan dan juga yang menyetujui anggaran. Jadi mestinya tidak perlu kaget. Kok tiba-tiba kaget ya heran, DPR kok kaget,” ungkapnya.

Terpisah, mengetahui hal tersebut, Ketua Umum Yayasan Rumah Pantau Indonesia, Rinaldo Saragih, juga tertarik untuk memperdalam kejelasan uang perjalanan dinas pejabat di Kementan tersebut.

Dikatakannya, Rumah Pantau akan mendesak Kementan lewat UU No.14/2008 tentang KIP, untuk menjelaskan lebih spesifik tentang penggunaan-penggunaannya dan kemana saja perjalanan dilakukan ditengah pandemi covid-19, tutupnya. (ronal/red)

CATEGORIES
TAGS
Share This