Polri Menangani 96 Kasus Hoaxs Terkait Penyebarat Berita Kasus Virus Corono

Polri Menangani 96 Kasus Hoaxs Terkait Penyebarat Berita Kasus Virus Corono

JAKARTA – Polri dan jajarannya terus menindak pelaku penyebaran berita hoaks terkait virus corona di Indonesia. Hingga hari ini, Selasa (21/4), Polri telah menangani 96 pelaku penyebar berita hoaks terkait COVID-19 di seluruh Indonesia.

Sampai dengan saat ini bahwa Bareskrim Polri beserta jajaran menangani 96 kasus hoaks. Ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono

Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Timur masing-masing kini tengah menangani 12 kasus penyebaran berita bohong tersebut. Kemudian Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri 6 kasus. Sedangkan 51 kasus lainnya ditangani penyidik Polda di wilayah masing-masing.

Brigjen pol Argo menambahkan, para tersangka menyebarkan hoaks dengan berbagai alasan. Mulai dari iseng, bercanda, sampai tak puas dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan Covid-19.

Polisi kemudian menjerat sebagian dari mereka dengan Pasal 45 dan Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, penyidik juga menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun kepada beberapa tersangka.

Sementara yang lain polisi mengenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This