Achmad Fatoni Kep. Kantor BPJSTK Cikarang Serahkan Santunan JKM kepada THL Dinsos Kab. Bekasi

Kab.Bekasi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikarang Kab.Bekasi menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.

Penyerahan santunan Jaminan Kematian secara simbolis diserahkan langsung oleh Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi kepada Ahli Waris Alm.Ika Maryani sebesar Rp 24 juta di halaman Kantor BPJSTK Bekasi Cikarang, Kamis (12/9).

Dalam kesempatan itu, hadir dan turut menyerahkan kepada ahli waris yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi H. Abdillah Majid.

Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, kiranya dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk mengurangi beban keluarga karena Almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian dan kesadaran apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” imbuhnya.

Santunan ini lanjut Achmad Fatoni, merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara/pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” ujarnya.

Menurutnya, selain santunan Jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kata dia, program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

“Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24 juta yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12 juta dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun,” pungkasnya. (budi/sr)

CATEGORIES
Share This