Apa Yang Dilakukan Imigrasi Terhadap WNI di Luar Negeri

Jakarta – Inilah wawancara eksklusif Sri Sutarini Wartawan berantasnews.com dengan Direktur Jenderal Imigrasi Dr. Ronny. F. Sompie, S.H, M.H. selasa, 13/03/2018 di Kantor Imigrasi. Wawancara ini terkait

ketentuan paspor masanya habis atau kadaluarsa. Tentu ada langkah yang diambil. Menurut Rony.F. Sompie berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarga-negaraan. Bahwa setiap warga negara Indonesia di negeri orang, kalau dia masih warga negara Indonesia, tidak boleh pemerintah kemudian menghalangi ketika warga negara Indonesia itu ingin kembali ke Indonesia. Justru kita harus membantu ketika ada warga negara Indonesia di negeri orang, dia terlunta-lunta, dan harus dibantu bagaimana caranya kembali.

“Kalau tidak punya paspor, kita berikan surat perjalanan paspor. Warnanya hijau muda. Itu sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri,” ucap Ronny

“Nah untuk kasus semacam ini masih jadi kompetensi dari kepolisian dalam rangka proses penegakan hukumnya,” ujar Rony Sompie

Sampai saat ini koordinasi antara Kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah ada.

Namun demikian belum ada permohonan bantuan untuk bisa mendatangkan WNI di luar negri yang tidak punya paspor untuk kembali ke Indonesia.

Kalau memang ada permintaan, maka Direktorat Jenderal Imigrasi harus membantu bagaimana caranya mendatangkan WNI tersebut kembali ke Indonesia.

Saat ini pihak dilakukan  Imigrasi akan melakukan langkah-labgkah yang baik.

“Sampai saat ini kita tetap memantau … memonitor … tapi sambil juga menghargai kebijakan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polri. Jadi kami masih menunggu;” ujarnya.

 

Imigrasi juga harus siap menerima bantuan dari kepolusian. Jika memang dimintai bantuan, ada strategi yang bisa dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Saya kira kalau berkaitan dengan penegakan hukum, dimana kami diminta membantu berkaitan dengan penegakan hukum, tentu itu sifatnya masih rahasia dan tidak bisa kami buka kepada publik sebelum kita laksanakan. Jadi saya tidak bisa menanggapi secara rinci pertanyaan WNI yang paspor habis atau hilang.,” ungkapnya. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS