Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tangkap Dua Orang Peretas

Jakarta – Peretas website semakin di takuti berbagai pihak. Berdasarkan keluhan para pemilik website Tim Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Polda Metro Jaya Metwebsite akhirnya bergerak. Tim Subdit 1V melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap dua orang peretas atau hacker di Surabaya.

Mereka adalah KPS dan NA yang telah meretas sebanyak 600 situs dalam dan luar negeri.

“Mereka tergabung dalam kelompok SBH. Lalu menjebol sistem pengamanan dengan cara hacking dari sistem elektronik milik orang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Banyak cara yang dilakukan peretas kepada pemilik website. Salahsatunya dengan membobol via akun palsu yang didaftarkan. Motifnya pelaku bertujuan memeras para korban pemilik situs tersebut dengan cara mengancam dan menakut-nakuti lalu meminta sejumlah uang.

“Pelaku KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA sebagai peretas dan memeras korbannya dengan melakukan pembayaran dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin, sebagai biaya jasa,” katanya.

Hasil dari aksi mereka, bisa mendapatkan uang sebanyak ratusan juta rupiah per tahun.

Kini keduanya telah dibawa petugas ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara, sebanyak empat orang rekan mereka yang buron masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS