Bareskrim Usut Kembali Kasus Nikita Mirzani

Bareskrim  Usut Kembali Kasus Nikita Mirzani

berantasnews  Jakarta,            

  Artis sekaligus model ‎Nikita Mirzani kembali menjalani pemeriksan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka F dan O. Keduanya, sudah dijebloskan ke jeruji besi guna kepentingan penyidikan.

Seharusnya, Nikita sudah diperiksa sebagai saksi korban pada Senin (21/12) lalu. Namun dia justru tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Nikita beralasan belum dapat diperiksa lantaran masih syok atas pengusutan dugaan bisnis esek-esek kalangan artis ini.

Muhammad Achyar selaku kuasa hukum Nikita membenarkan, hari ini penyidik sudah agendakan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun,nampaknya saksi bakal digarap di luar Gedung Bareskrim.

“Ya, hari ini Nikita diperiksa diluar Bareskrim. Nikita siap diperiksa, tinggal tunggu dari penyidik jadwalnya jam berapa,” ujar Muhammad Achyar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12).

Atas pemeriksaan ini, pengacara mendukung langkah penyidik agar kasus yang menyeret Nikita segera rampung. Selain itu Achyar juga meminta pihak kepolisian meluruskan adanya beberapa kekeliruan dalam kasus tersebut.

“‎Beberapa waktu lalu kan katanya penyidik sudah menyita pakaian dalam padahal belum dilakukan penyitaan, itu kan konyol. Kami minta kekeliruan ini diluruskan,” tegasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri ternyata secara diam-diam telah melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan hingga sore hari pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung. Dan pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan diluar atas adanya permintaan dari Nikita dan Puty.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (10/12) malam. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(B )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS