Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Tambora

BN, Jakarta – Polsek Tambora, Polrestro Jakarta Barat, Unit Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar narkotika.

Pelaku HS (32) dibekuk di wilayah Bandengan Selatan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (25/09/16).

Iptu. Yudi Adiansyah, SH, MM, selaku Panit Narkoba Polsek Tambora mengungkapkan,” tersangka sudah lama dalam pemburuan aparat dan merupakan target operasi kepolisian, saat kami tangkap, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ucapnya.

20160925_185447

Barang bukti yang disita petugas diantaranya narkotika jenis Shabu seberat 0,6 gr dan 775 butir Ineks, Mereka menyembunyikannya di kotak brankas, lanjut Yudi.

saat pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun kurungan penjara. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This