Pengedar Narkoba Ditangkap Basah Oleh Buser Polsek Tambora

BN, Jakarta – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap basah dan mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis Shabu seberat 2 Gram, di Jl. Bandengan Selatan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari (25/09/16).

Barang Bukti

Barang Bukti

Iptu. Yudi Adiansyah, SH, MM Panit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengatakan,” bahwa ARS (pelaku) merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun kurungan penjara,” ujar Panit Narkoba Yudi Adiansyah.(Elwan)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS