Catatan IPW terhadap Mutasi 160 Pati dan Pamen Polri tgl 11 Maret 2016.

JAKARTA – Mutasi Polri berdasarkan TR tgl 11 Maret 2017 kemarin adalah mutasi biasa dan tidak ada yg istimewa. Mutasi itu karena 3 hal. Pertama adanya sejumlah perwira yg pensiun. Kedua adanya sejumlah perwira yg mengikuti pendidikan Sespimti. Ketiga adanya perwira polri yg dipindahtugaskan ke luar institusi polri untuk memperkuat lembaga atau institusi yg membutuhkan peran kepolisian. Namun dari mutasi ini terlihat ada semangat konsolidasi yg kuat untuk menata jajaran tengah polri pasca pilkada serentak…yakni dimutasinya sejumlah kapolres di berbagai tempat. Selain itu terlihat juga upaya polri untuk meningkatkan pemberantasan narkoba. Sebab itu dlm mutasi kali ini banyak perwira polri yg digeser ke BNN untuk memperkuat lembaga pemberantasan narkoba itu.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) Neta S Pane, “Yg disayangkan dari mutasi ke mutasi di tubuh Polri adalah masih terbiarkannya sejumlah perwira kepolisian yg bertugas di institusi di luar polri. Bahkan ada beberapa perwira yg sdh bertugas 5 thn di institusi luar polri tapi mereka tetap dibiarkan terpuruk disana…seakan sdh dilupakan elit2 polri. Tak hanya itu ada beberapa perwira polri yg sdh 5 tahun menjadi di sebuah posisi tapi tak kunjung dimutasi…seperti Kabid Dokkes Polri atau Kepala Litbang Polri. Mereka seperti terlupakan.
Sementara ada sejumlah perwira yg beberapa bulan dimutasi di posisi “empuk” kini kembali mendapat posisi yg lbh empuk. Artinya tolok ukur mutasi di Polri masih belum jelas. Ada yg terlalu gampang dimutasi dan ada yg tdk pernah dimutasi. Fenomena ini perlu dicermati elit2 polri dlm setiap kali mutasi agar polri benar2 bisa solid dan profesional. Jika dlm proses mutasi saja polri masih diskriminatif….pilih kasih dan tidak profesional bagaimana aparaturnya dlm bertugas bisa profesional…proporsional dan independen,” ucap Pane

IPW berharap dlm melakukan mutasi Polri lbh mengedepankan kapasitas dan kapabilitas perwirawanya dan bukan atas dasar suka atau tdk suka. Selain itu perlu ada evaluasi menyeluruh….apakah pantas ada seorang perwira sdh 5 tahun dibiarkan di sebuah posisi atau jabatan…sementara dilain pihak ada yg baru 6 bulan menjabat sdh dimutasi ke posisi yg baru. Lalu bagaimana evaluasi terhadap perwira2 yg ditugaskan di luar polri..apakah wajar jika mereka terlupakan bertahun tahun.

CATEGORIES
TAGS
Share This