Dir Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Methaphetamine

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Methaphetamine (Sabu) 43,5 kilogram dan menangkap 4 tersangka jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Eko Daniyanto mengatakan, keempat tersangka berinisial AK (31) dan RDW (40) yang berperan sebagai pengawal mobil yang membawa narkotika jenis shabu. Kemudian MR (43) dan HR (43) yang berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis shabu.

“Barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka seberat 43,5 kilogram (kg) yang terdiri 40 bungkus Shabu dan 3,5 kg yang berantakan di jalan Jenderal Sudirman, Pakning, Bengkalis, Riau,” kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2019).

Lebih lanjut, tambah Eko, modus operandi yang dilakukan para tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di pelabuhan Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. “Sebab daerah peredaran sindikat ini adalah Riau dan sekitarnya,” sambungnya.

Menurut Eko, 4 orang yang ditangkap dengan peran yang berbeda, baik sebagai pengawal (sapu air) kelompok pembawa narkotika dan juga sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.

“Saat penangkapan, tersangka sempat membuang 2 tas berisi sabu dari mobil Toyota Rush BM 1395 BE. Tas tersebut ditabrak mobil polisi, sehingga isinya berantakan,” terang Eko.

Untuk mengelabui petugas, biasanya sabu dikemas seperti teh hijau. Sekarang kemasan sabu sudah berubah, menjadi warna kream berlis merah dengan tulisan cina.

Mereka dikenakan pasal primair yaitu pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda minimal Rp 1 milyar rupiah dan maksimal Rp 10 milyar rupiah ditambah sepertiga.

Kemudian pasal subsidair yaitu pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. ( sri )

CATEGORIES
Share This