Dirjen Imigrasi Apresiasi Kehadiran UKK Imigrasi di Kabupaten Brebes

Brebes – Meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F Sompie, mengharapkan UKK ini dapat mendekatkan Pelayanan Keimigrasian ke masyarakat, Rabu (27/03).

“Unit Kerja Kantor Imigrasi yang kita bangun bersama-sama atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah saat ini baru ada 9 di seluruh Indonesia”, ungkapnya saat memberikan sambutan dan keterangan pers.

“Adanya unit kerja tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan keimigrasian ke masyarakat lebih mudah dan dekat. Karena saat ini satu Kantor Imigrasi masih memberikan pelayanan ke beberapa kabupaten dan kota,”sambungnya.

Ronny juga menjelaskan, untuk membangun sebuah Kantor Imigrasi memerlukan birokrasi yang cukup ketat dan membuat waktu yang relatif lama. Kehadiran UKK ini merupakan solusi yang lebih praktis menjawab Keterbatasan jumlah Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

“Kantor Imigrasi di Indonesia baru 125, padahal Kabupaten dan Kota saat ini sudah sekitar 514, artinya baru 1/3 perbandingan antara jumlah Kantor Imigrasi dengan jumlah Kabupaten/Kota. UKK ini adalah bagian dari solusi bersama yang kita berikan untuk rakyat.

Dirjen Imigrasi juga menerangkan, Kolaborasi yang terbentuk antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang serta Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yaitu menjadi fasilitator pembangunan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut Ronny mengharapkan bantuan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dalam pengawasan orang asing dan bekerja bersama tanpa harus dibatasi dengan ego sektoral.

Tidak lupa dirinya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama dan kolaborasi hingga lahir Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang.

Dengan hadirnya UKK ini, akan memberikan memudahan bagi masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Brebes dan sekitarnya yang ingin mendapat pelayanan dan pengawasan Keimigrasian.

Diketahui bila sebelumnya Masyarakat Brebes, Kabupaten dan Kota Tegal yang ingin mendapatkan Pelayanan Keimigrasian harus menempuh perjalanan yang cukup jauh hingga ke Kabupaten Pemalang.

Peresmian ini sendiri ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Dirjen Imigrasi dan pengguntingan untaian melati yang dilakukan bersama Bupati Brebes, Idza Priyanti yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pimpinan Tinggi Ditjen Imigrasi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Brebes, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya.( sri )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS