Dirjen Imigrasi: ASN dituntut Untuk Memberikan Pelayanan yang Optimal dan Maksimal

BATAM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Dirjen Imigrasi, Ronny Frengky Sompie mengingatkan Aparatur Negara Sipil (ASN) dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada masyarakat.

Hal itu diucapkannya dalam sambutanya pada acara peresmian Rumah Susun Sewa (Rusunawa) kantor Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Batam, Jumat (19/7) di Jl. Dang Merdu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Lanjutnya, keberadaan rumah susun bagi ASN Imigrasi sangat bermanfaat dan mempunyai nilai yang tinggi, karena Imigrasi itu merupakan bahagian dari Kemenkumham yang memiliki unit pelaksanaan teknis tersebar di seluruh Indonesia yang tersebar sebanyak 125 unit pelaksanaan teknis.

Dengan adanya rumah susun itu para pegawai tidak perlu lagi memikirkan rumah tempat tinggal. Kemudian keberadaan rumah susun itu juga menimbulkan rasa aman, nyaman dan tenang bagi ASN Imigrasi Batam.

Tidak cuma itu, dengan adanya rumah susun ini beban pegawai yang berkaitan dengan akomodasi tentu lebih teratasi, sehingga akhirnya para pegawai juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, walaupun saat ini belum bisa secara keseluruhannya,” ucap Ronny.

Menurutnya, sinergitas antara Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sudah terwujud nyata yakni dalam pembangunan gedung rumah susun sewa kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam.

Oleh karenanya, sinergi sangat diharapkan dan menjadi tujuan dari pemerintah yang berupaya untuk melakukan dan mewajibkan seluruh Kementerian, lembaga pemerintah daerah untuk bersatu dalam melakukan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, yakni dalam memberikan pelayanan dan juga termasuk kesejahteraan pegawainya.

“Tahun ini Kemenkumham akan mendapat tambahan rumah susun lagi, namun untuk tahap kedua harus menunggu lagi dari Direktur rumah susun,” pungkasnya.

Dijelaskannya bahwa pembangunan rumah susun sewa di Batam itu merupakan pembangunan yang kedua bagi Direktur Jenderal Imigrasi. Pembangunan yang pertama adalah di Bali dan kedua di Batam ini.

Untuk di Batam, rencana pembangunan rumah susun untuk itu tiga tahap, tapi semunya bergantung kepada APBN keuangan negara, walaupun melalui Kementerian PUPR, namun tetap saja bergantung kepada anggaran dan juga kebutuhan membangun dengan rumah yang serupa bagi instansi yang lainnya.

Oleh karena itu, dia berharap ada bantuan lagi dari PUPR untuk tahapan yang keduanya, sebab lahanya sudah ada. Tahapan-tahapan berikutnya bisa melengkapi kebutuhan akomodasi bagi pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajarannya.

“Saya atas nama Menkumham RI mengucapkan terimakasih kepada Menteri PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur rumah susun. Selamat kepada Kepala Imigrasi kelas I TPI Batam beserta jajarannya atas diresmikan rumah susun ini, jangan lupa dirawat dengan baik,” ucap mantan Kabid Humas Polri itu.

Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham daerah Kepri, Zaeroji mengatakan, secara keseluruhan jumlah pegawai dilingkungan Kemenkumham di Kepri untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 1500 orang.

“LP itu ada sebanyak 12 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Kepri, yakni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Sedangkan untuk diimigrasi ada sebanyak sembilan dan satu rumah detensi Imigrasi. Jadi dibawah saya itu ada sebanyak 22 UPT,” ucap Zaeroji.

Menurutnya, dengan adanya rumah susun sewa itu maka akomodasi untuk para pegawai juga akan lebih murah karena untuk berangkat ke kantor tidak harus lagi dengan kendaraan pribadi, sebab sudah disediakan angkutan khusus berupa bus untuk pulang dan pergi ke kantor.

Rumah rusun itu diutamakan bagi pegawai Imigrasi yang belum memiliki rumah, yaksi seperti pegawai-pegawai baru atau yang masih muda. Namun bagi yang tinggal di rumah rusun itu tetap membayar uang sewanya tapi dengan harga yang murah.

“Adapun sewanya perkamar itu bagi pegawai adalah sebesar Rp65.000 saja di luar air dan listrik, karena itu sudah disubsidi oleh pemerintah. Uang dari sewa itu nantinya akan masuk kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto mengatakan rumah susun yang sudah diresmikan itu berjumlah 42 kamar dan setiap kamarnya ukurannya 36 meter persegi. Masing-masing kamar itu sudah mempunyai dua buah kamar tidur dan dapur.

Semua kamar itu sudah disediakan fasilitasnya, yakni kasur, lemari dan tempat jemuran kainnya. Rumah susun itu diberikan khusus untuk Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam.

“Adapun jumlah karyawan di lingkungan kantor Imigrasi kelas 1 Batam berjumlah 340 orang. Jadi bagi yang tinggal di rumah susun itu juga sudah disediakan mobil untuk membawa karyawan pulang pergi ke kantor, yakni mini bus dengan kapasitas 32 penumpang dan HES. Tapi untuk idealnya bus yang dibutuhkan itu 6 unit,” ujar Lucky. ( sri )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS